JawaPos.com - Pemprov DKI Jakarta menerbitkan obligasi atau berutang sebesar Rp3,5 triliun untuk membiayai 12 proyek pembangunan mendapat penolakan keras dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Alih-alih menambah beban utang, Pemprov diminta memaksimalkan efisiensi anggaran internal serta merealokasi dana hibah daerah.
Penolakan tersebut disuarakan oleh Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta sekaligus Penasihat Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), August Hamonangan. Ia menilai langkah mengambil opsi utang sebagai jalan keluar pembiayaan infrastruktur sangat tidak tepat dan berpotensi menabrak aturan hukum.
Aturan Hukum Pembatasan Obligasi Daerah
August menjelaskan bahwa penerbitan obligasi daerah memiliki koridor hukum yang amat ketat. Merujuk pada Pasal 300 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, obligasi hanya boleh dikeluarkan untuk membiayai infrastruktur atau investasi yang secara langsung menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga: Infeksi Nyamuk DBD Sering pada Pagi dan Sore Hari, Penularannya Sepanjang Tahun Bukan Musiman
"Dalam penjelasan pihak Pemprov DKI kepada kami di DPRD, obligasi atau utang sebesar Rp3,5 triliun itu rencananya akan dialokasikan ke dalam 12 item proyek pembangunan, di antara lain pembangunan kolam retensi, rumah susun, hingga LRT," ujar August, Jumat (31/7).
Atas dasar regulasi tersebut, ia menilai sebagian besar dari 12 proyek yang diajukan tidak memenuhi kriteria penerbitan obligasi.
"Jadi, kami menolak bila obligasi dikeluarkan, dan Pemprov DKI berutang demi membangun hal-hal yang peruntukannya tidak sesuai dengan regulasi," tegasnya.
Proyek LRT Jadi Satu-Satunya Pengecualian
Dari belasan item pembangunan yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta, August memberikan catatan khusus bahwa hanya ada satu proyek yang dinilai masuk akal dan sah secara regulasi untuk didanai lewat utang.
"Pun jikalau saya akan menyepakati obligasi tersebut, maka hanya pembangunan LRT Fase 1C rute Manggarai – Dukuh Atas saja yang bisa dikatakan sesuai dengan regulasi terkait. Di luar daripada itu, harus dicari cara-cara pendanaan lainnya, creative financing lainnya, yang tidak melibatkan obligasi," jelas August.
Ia pun menyayangkan sikap Pemprov DKI Jakarta yang terkesan terburu-buru menjadikan instrumen utang sebagai opsi pamungkas sebelum memeras potensi efisiensi anggaran yang ada.
Opsi Solusi: Pangkas Dana Hibah dan Realokasi Anggaran
Sebagai jalan keluar, August mendorong Pemprov DKI untuk menyisir kembali pos-pos pengeluaran daerah yang kurang mendesak. Salah satu sektor yang disorot secara tajam adalah alokasi dana hibah Jakarta kepada instansi vertikal maupun pemerintah daerah penyangga.
Baca Juga: New York Bakal Punya Toko Mirip Kopdes Merah Putih, Warga Dapat Diskon 30 Persen
"Salah satunya mengenai hibah, kita mengetahui Pemprov DKI selama ini memberikan hibah kepada instansi-instansi vertikal dan daerah penyangga. Harusnya, bisa dicek hibah mana saja yang sudah tidak lagi semendesak dulu, sehingga ke depannya anggaran tersebut dapat direalokasi," tuturnya.
Ia memberi contoh konkrit terkait dana hibah kepada Pemerintah Kota Bekasi sebagai kompensasi penggunaan lahan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Seiring dengan wacana penurunan volume pengiriman sampah ke lokasi tersebut, besaran hibah dinilai sudah saatnya disesuaikan.
"Seharusnya, langkah itu juga dicerminkan dalam pengurangan besaran hibah yang diberikan oleh Jakarta kepada Kota Bekasi. Setelah itu, dana tersebut bisa dipakai untuk menambal kekurangan-kekurangan Jakarta dalam melaksanakan pembangunan di daerahnya sendiri," imbuh August.