← Beranda
Pemprov DKI Buru Pengusaha Sampah Nakal, Izin Usaha Terancam Dicabut
Ryandi ZahdomoJumat, 31 Juli 2026 | 02.26 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

 

 

JawaPos.com - Praktik pembuangan dan penimbunan sampah secara ilegal di wilayah Ibu Kota kini tidak akan lagi mendapat toleransi.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengambil langkah hukum tegas terhadap penyedia jasa angkut, perusahaan, hingga pengelola kawasan yang kedapatan melanggar aturan pengelolaan lingkungan.

Langkah ini diambil untuk memastikan pihak swasta yang mengambil keuntungan dari jasa pengangkutan tidak melempar tanggung jawab penanganan sampah kepada pemerintah dan masyarakat.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, menyoroti secara khusus temuan penumpukan sampah ilegal di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, yang melibatkan pihak penyedia jasa angkut swasta.

"Secara khusus saya ingin mengingatkan kasus atau peristiwa yang terjadi di Penjaringan, di mana transportasinya, pengumpulnya itu swasta. Mereka mengumpulkan sampah dari HOREKA, mengambil keuntungan yang berlebihan, kemudian ditimbun di Penjaringan dan akhirnya menjadi persoalan yang harus diselesaikan oleh Pemerintah DKI Jakarta," ujar Pramono.

Ia menilai praktik semacam ini sangat merugikan warga, merusak ekosistem lingkungan, serta membebani anggaran pelayanan publik. Oleh karena itu, skema penanganan kali ini akan melibatkan jalur hukum dan pengumuman terbuka ke publik.

"Kalau selama ini pihak swasta seperti penyedia jasa angkut sampah, perusahaan, dan pengelola kawasan tidak pernah kita proses secara hukum, kali ini saya sudah meminta kepada seluruh jajaran untuk mengumumkan kepada publik dan memprosesnya secara hukum," lanjutnya.

 

Mekanisme Sanksi Bertahap hingga Pencabutan Izin

Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menegaskan bahwa penegakan aturan bakal dilakukan secara terukur guna memberikan efek jera sekaligus menciptakan tata kelola sampah yang adil.

"Pelaku usaha harus bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan maupun yang diangkutnya. Pemerintah tidak boleh terus-menerus menanggung akibat dari pelanggaran yang dilakukan pihak yang memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut," ujar Dudi.

Sesuai aturan Pergub Nomor 102 Tahun 2021, mekanisme sanksi administrasi akan berjalan melalui tiga tahapan teguran tertulis:

- Teguran Pertama: Tenggat waktu 14 x 24 jam.

- Teguran Kedua: Tenggat waktu 7 x 24 jam.

- Teguran Ketiga: Tenggat waktu 3 x 24 jam.

Jika teguran ketiga tetap diabaikan, Pemprov DKI Jakarta tidak ragu untuk mempublikasikan identitas perusahaan pelanggar ke kanal resmi pemerintah sebagai penjemar lingkungan.

Sanksi terberat pun telah menanti di ujung proses administrasi tersebut.

Baca Juga: Pemprov DKI Segera Tangani SDN Kebayoran Lama Selatan 09 yang Roboh

"Jika teguran tertulis ketiga tidak dipatuhi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menjatuhkan sanksi berupa pembekuan sementara hingga pencabutan izin usaha berdasarkan rekomendasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup atau pejabat yang berwenang," kata Dudi. (*)

 

 

EDITOR: Dinarsa Kurniawan