← Beranda
Kena Uang Paksa Rp 10 Juta, Truk Pengangkut Sampah Ilegal di Hutan Kota Penjaringan Disita DLH DKI
Ryandi ZahdomoRabu, 29 Juli 2026 | 15.49 WIB
Ilustrasi Truk sampah. (Hanung Hambara/Jawa Pos)

 

JawaPos.com - Langkah tegas diambil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta terhadap dua penyedia jasa angkut sampah yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan Hutan Kota Penjaringan, Jakarta Utara. Kedua perusahaan tersebut dijatuhi sanksi uang masing-masing sebesar Rp10 juta dan Rp5 juta akibat membuang serta menyalurkan sampah secara ilegal di area hijau tersebut.

Penindakan ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam memperketat pengawasan serta penegakan hukum terhadap badan usaha, pengelola kawasan, maupun penyedia jasa yang mengabaikan regulasi pengelolaan sampah kota.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi Asikin menegaskan, pemprov tidak akan menoleransi segala bentuk praktik pembuangan sampah ilegal yang berpotensi merusak kelestarian lingkungan.

"Kami terus memperkuat pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran. Penyedia jasa dan pelaku usaha wajib memastikan sampah diangkut, dikelola, dan dibuang melalui sistem yang resmi," ujar Dudi.

Baca Juga: Pelanggaran Pidana Whip Pink, Bareskrim Polri: Standar Gas Medis Untuk Anastesi Tanpa Tambahan Bahan Pangan

Ia menambahkan, penegakan aturan ini dirancang bukan sekadar untuk memberikan efek jera, melainkan demi mewujudkan tata kelola sampah Jakarta yang lebih tertib, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

"Pemprov DKI terus memperkuat fasilitas dan sistem pengelolaan sampah. Namun, seluruh pelaku usaha juga harus mematuhi aturan dan tidak memindahkan persoalan sampah ke ruang publik," tegasnya.

Kronologi dan Rincian Sanksi Perusahaan
Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta Helmy Zulhidayat merinci, penindakan pertama menyasar CV TBB. Armada truk pengangkut sampah bernomor polisi B 9890 PDD milik perusahaan tersebut tertangkap tangan membuang sampah di dalam kawasan Hutan Kota Penjaringan.

Operasi penindakan tersebut merupakan hasil kerja sama dan pemeriksaan gabungan antara Sudin LH Jakarta Utara, Satpol PP Kelurahan Pejagalan, Satpel LH Kecamatan Penjaringan, serta unsur jajaran kelurahan dan kecamatan setempat.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, perusahaan tersebut dikenai uang paksa sebesar Rp10 juta. Kendaraan pengangkut juga diamankan sebagai barang jaminan sampai kewajiban administratifnya dipenuhi," terang Helmy.

Sementara itu, sanksi kedua berupa uang paksa sebesar Rp5 juta dijatuhkan kepada PT FJM. Perusahaan ini terbukti menjual limbah sampah berupa drum dan ember bekas kepada lapak liar yang beroperasi di sekitar Hutan Kota Penjaringan.

Ancaman Sanksi Berat Hingga Pencabutan Izin

Helmy menegaskan bahwa sanksi ini memiliki dasar hukum yang kuat. Apabila para pelanggar tidak mengindahkan kewajiban sanksi atau kembali mengulangi perbuatannya, Pemprov DKI siap menerapkan sanksi susulan yang lebih berat.

Baca Juga: Kursi Wamentan Kosong Ditinggal Sudaryono ke BGN, Mentan Amran Ungkap Kriteria Pengganti yang Diinginkan

Langkah lanjutan tersebut dapat mengarah pada pencabutan izin usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 dan Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021.

Guna memastikan area hijau dan ruang publik tetap terjaga, DLH DKI Jakarta mengimbau seluruh masyarakat untuk aktif mengawasi lingkungan sekitar. Warga dapat melaporkan setiap indikasi pembuangan sampah ilegal secara langsung melalui aplikasi resmi JAKI maupun saluran pengaduan Pemprov DKI lainnya.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan