← Beranda
Pramono Anung Ultimatum Cabut Izin Swasta Penimbun Sampah Ilegal di Penjaringan-Pasar Minggu
Ryandi ZahdomoMinggu, 26 Juli 2026 | 21.39 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melihat booth UMKM saat acara closing ceremony Festival Jakarta Great Sale (FJGS) 2026 di Pondok Indah Mall, Jakarta, Jumat (24/7). (Dery Rideansyah/JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melayangkan ultimatum keras kepada pihak swasta yang terbukti membuang dan menimbun sampah secara ilegal di fasilitas publik.

Peringatan it muncul untuk merespons keluhan warga terkait tumpukan sampah di sejumlah titik ibu kota, mulai dari kawasan Stasiun Pasar Minggu hingga Ruang Terbuka Hijau (RTH) Penjaringan.

Komitmen penegakan aturan ini disampaikan Pramono usai meninjau pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada Minggu (26/7). Ia memastikan jajarannya telah diinstruksikan untuk bergerak cepat merespons aduan masyarakat.

"Untuk sampah di Jakarta, saya sudah memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup bekerja sama dengan Kominfotik agar sampah yang menumpuk segera diangkut dan dibersihkan. Di mana pun ada tumpukan sampah, Pemprov DKI akan bergerak cepat," tegas Pramono.

 

Skandal Timbunan Sampah di RTH Penjaringan

Salah satu kasus terparah yang menjadi sorotan adalah penumpukan sampah sepanjang hampir 700 meter di RTH Penjaringan, Jakarta Utara. Praktik ilegal ini disinyalir dilakukan oleh para pemilik izin pengelolaan sampah kawasan swasta.

Alih-alih mengirimkan residu akhir ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sesuai prosedur, pihak swasta tersebut justru menjadikan lahan publik sebagai tempat pembuangan.

"Pihak swasta yang menimbun sampah sudah kami berikan teguran keras. Perbuatan ini tidak boleh terulang. Jika masih membandel, akan kami tindak sesuai ketentuan hukum," tegas sang Gubernur.

Untuk mengatasi dampak lingkungan tersebut, Pemprov DKI saat ini tengah mengebut proses pembersihan. Sebanyak 10 truk armada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta alat berat dari Dinas Sumber Daya Air (SDA) telah dikerahkan ke lokasi.

"Pembersihan di lokasi tersebut membutuhkan sekitar 15 hingga 20 truk sampah per hari dan ditargetkan selesai dalam dua minggu mulai hari ini. Kami juga meminta masyarakat segera melapor melalui aplikasi JAKI jika menemukan penumpukan sampah di lingkungannya," jelasnya.

 

Ancaman Cabut Izin Usaha Menanti Pelanggar

Sebelumnya, pada 12 Mei dan 1 Juli 2026, pemerintah telah menjatuhkan denda dan menahan truk operasional milik dua perusahaan yang terbukti membuang sampah di kawasan Penjaringan.

Langkah ini sejalan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan. Regulasi ini menegaskan bahwa tanggung jawab hukum berlaku bagi vendor pengangkut, penghasil sampah, hingga pengelola kawasan.

 

Sanksi bagi para pelanggar, meliputi:

- Kawasan Permukiman/Komersial: Teguran tertulis maksimal tiga kali. Jika membandel, nama perusahaan akan dipublikasikan secara resmi sebagai pihak pencemar lingkungan.

- Pemegang Izin Pengelolaan/Angkutan: Teguran tertulis, pembekuan izin sementara, hingga pencabutan izin usaha secara permanen.

 

Menkes: Edukasi Pemilahan Sampah adalah Kunci

Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, menekankan bahwa penindakan di sektor hilir harus dibarengi dengan perubahan kebiasaan di tingkat hulu.

Menurutnya, perbaikan sanitasi lingkungan jangka panjang sangat bergantung pada kesadaran masyarakat di level rumah tangga.

Baca Juga: Kondisi Bangunan Kritis, Pramono Anung Percepat Perbaikan 4 Sekolah di Jakarta Tahun Ini

"Yang paling penting adalah ilmunya disebarluaskan kepada masyarakat. Sampah harus dipilah dari sumbernya, yaitu oleh warga sendiri. Saya melihat DKI Jakarta sudah secara masif melakukan edukasi tersebut, dan ini perlu terus didorong agar menjadi budaya bersama," ujar Menkes Budi. (*)

 

 

 

EDITOR: Dinarsa Kurniawan