JawaPos.com - Kasus perselisihan antara petugas keamanan (satpam) Fiktor Harefa dengan pengemudi mobil Toyota Alphard di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, berakhir damai. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan setelah menjalani proses mediasi yang difasilitasi kepolisian.
Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu mengatakan, mediasi telah mempertemukan pihak pengemudi dengan Fiktor. Hasilnya, kedua belah pihak mengakui kesalahan masing-masing dan memilih mengakhiri perselisihan tanpa melanjutkan konflik.
"Telah dilaksanakan upaya mediasi antara pihak pengendara dan saudara Victor yang merupakan petugas security. Telah disepakati bahwa persoalan perselisihan antara pengemudi dan saudara Victor diselesaikan secara kekeluargaan," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (25/7).
Baca Juga: Persib Bandung Tunjuk Ahmed El Wardani sebagai Head of Scouting, Perkuat Sistem Rekrutmen Pemain
Ia menambahkan, kedua pihak juga telah saling memaafkan setelah menyadari adanya kesalahpahaman yang terjadi saat insiden berlangsung.
"Kedua belah pihak saling mengakui kesalahan dan saling memaafkan," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Fiktor Harefa, Wiradarma Harefa, menyampaikan bahwa kliennya ingin segera mengakhiri persoalan tersebut dan kembali bekerja seperti biasa.
Menurutnya, dalam mediasi yang berlangsung cukup lama itu masing-masing pihak diberi kesempatan menyampaikan kronologi dan unek-unek mereka hingga akhirnya mencapai kesepakatan damai.
"Klien kami Victor ingin cepat selesai dan melanjutkan kehidupannya seperti biasa. Sementara pengemudi dan penumpang kendaraan Alphard juga akan melanjutkan proses internal yang menurut mereka perlu diluruskan atau diselidiki," tuturnya.
Baca Juga: Laris Manis, Penerbitan Panda Bond Perdana Indonesia Diserbu Investor Tiongkok
Wiradarma menegaskan bahwa seluruh pihak telah menerima permintaan maaf satu sama lain. Ia menyebut insiden tersebut dipicu oleh kesalahpahaman yang disertai sikap arogan secara spontan dari kedua belah pihak.
"Masing-masing telah menerima semua, mengakui bahwa ada kesalahan, ada arogansi yang terjadi pada saat itu secara spontan. Dari sisi klien kami, persoalan ini sudah selesai. Yang lalu sudah berlalu," tegasnya.
Sebelumnya, peristiwa ini bermula pada Rabu (22/7), saat sebuah Toyota Alphard diduga menerobos lampu merah di pelican crossing Jalan MH Thamrin, tepat di kawasan Bundaran HI.
Fiktor yang saat itu hendak menyeberang jalan spontan memukul kaca mobil untuk memberikan peringatan. Pengemudi kemudian menghentikan kendaraannya dan perselisihan berlanjut hingga mereka menuju Pospol Thamrin.
Kasus tersebut sempat menjadi sorotan setelah muncul dugaan intimidasi terhadap Fiktor di pos polisi. Kuasa hukumnya mengungkapkan Fiktor sempat diminta melakukan push-up, diancam akan dilaporkan ke tempat kerjanya agar dipecat, hingga akhirnya bersujud di hadapan pengemudi dan dua penumpang Alphard.
Namun, Wiradarma menjelaskan tindakan sujud itu dilakukan Fiktor atas kesadaran sendiri.
"Karena dari pengemudi itu merasa bahwa dia salah, tanpa diminta dia memang melakukan begitu. Itu tidak ada paksaan," jelasnya.