← Beranda
Nyamar Jual Sembako, Dua Toko di Kalideres Nekat Edarkan Ribuan Obat Keras
Ryandi ZahdomoJumat, 24 Juli 2026 | 19.08 WIB
Dua tersangka penjual obat-obatan keras daftar G ditangkap Polsek Kalideres. (Istimewa)

Aksi ilegal tersebut akhirnya dihentikan oleh jajaran Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat. Dua orang tersangka berinisial JA dan SM berhasil diringkus dari dua lokasi berbeda tanpa perlawanan.

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Kompol Rihold Sihotang menjelaskan, pembongkaran kasus ini bermula dari keresahan warga setempat. Laporan masyarakat mengindikasikan adanya aktivitas mencurigakan berupa penjualan obat keras tanpa resep dokter yang terselubung di balik kedai kopi dan toko kosmetik.

Baca Juga: 8 Hal yang Wajib Dilakukan Setelah Putus Cinta, Jangan Lupa Amankan Akun Digital agar Tak Diawasi Mantan

"Modus para pelaku adalah menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari, namun di balik itu mereka juga memperjualbelikan obat-obatan keras daftar G secara ilegal," ujar Kompol Rihold saat dikonfirmasi, Jumat (24/7).

Petugas bergerak cepat menyisir lokasi target. Operasi penindakan pertama meluncur di Kelurahan Semanan pada 13 Juli 2026, disusul penggerebekan kedua di Kelurahan Kamal pada 20 Juli 2026.

Disita Ribuan Butir Obat Keras dan Uang Tunai
Dari tangan tersangka JA di lokasi pertama, polisi menyita 75 butir Hexymer, 19 butir Tramadol, 6 butir Riklona, 6 butir Alprazolam, serta uang tunai hasil transaksi senilai Rp230 ribu.

Sementara itu, dari lokasi kedua tempat tersangka SM beroperasi, petugas mengamankan barang bukti yang jauh lebih masif. Sebanyak 1.790 butir Hexymer, 918 butir Tramadol, uang tunai Rp1.037.000, buku catatan transaksi, serta ponsel untuk komunikasi bisnis haram tersebut berhasil disita.

Hasil pemeriksaan penyidik mengonfirmasi bahwa kedua pelaku bukanlah tenaga farmasi. Mereka juga tidak mengantongi izin resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mendistribusikan obat-obatan daftar G tersebut.

"Obat-obatan ini sangat berbahaya apabila disalahgunakan. Efeknya dapat menimbulkan halusinasi dan berpotensi merusak masa depan anak-anak maupun remaja. Karena itu, kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba mengedarkannya," tegas Kompol Rihold.

Baca Juga: Danantara Caplok 4 Manajer Investasi BUMN dengan Total AUM Rp 170 Triliun

Dua Buron Masih Dikejar, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Pengembangan kasus terus berlanjut. Penyidik Polsek Kalideres resmi menetapkan dua orang lainnya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni AS (diduga pemasok kasus pertama) dan BN (pemasok sekaligus pemilik toko kasus kedua).

Kompol Rihold menegaskan komitmen pihaknya untuk menyapu bersih peredaran obat keras ilegal demi menjaga generasi muda dari ketergantungan obat serta potensi tindak kriminalitas lanjutan. Ia mengimbau warga tak ragu melapor via Layanan Kepolisian 110 jika menemukan indikasi serupa.

"Kami berharap Kecamatan Kalideres benar-benar bersih dari peredaran obat keras daftar G. Ini bukan hanya tugas polisi, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh masyarakat," imbuhnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

EDITOR: Bintang Pradewo