← Beranda
Jeritan Puluhan Tenaga Kesehatan PPPK Paruh Waktu di Balai Kota DKI: Gaji Ke-13 Tak Cair
Ryandi ZahdomoRabu, 22 Juli 2026 | 00.11 WIB
Puluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota Jakarta, Selasa (21/7). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Puluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota Jakarta, Selasa (21/7). Dengan mengenakan seragam kemeja hitam putih, massa membawa spanduk tuntutan terkait kejelasan pencairan Gaji ke-13 serta kepastian status mereka.

Dalam spanduk yang terbentang, massa mendesak Pemprov DKI segera mencairkan hak Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu (P3KPW) sesuai dengan regulasi Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

Menagih Kesetaraan Hak ASN dan Kepastian Regulasi

Salah satu perwakilan PPPK paruh waktu di Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Anisa Salim Alatas, mengungkapkan bahwa tuntutan utama para pekerja adalah kesetaraan hak serta kejelasan payung hukum.

Menurut Anisa, sejak awal dijanjikan bahwa pendapatan yang diterima akan sama dengan ASN. Namun pada kenyataannya, sejumlah hak seperti Gaji ke-13 hingga kini belum dicairkan.

Baca Juga: Seorang Prajurit TNI AD Jadi Korban Pembunuhan di Tangsel, Polisi Ringkus 4 Orang Tersangka

"Keluh kesah teman-teman bahwa kita sebagai paruh waktu semoga disamakan statusnya. Walaupun statusnya ASN, semoga hak yang kita terima sama seperti yang dijanjikan di Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2026," ujar Anisa kepada JawaPos.com, Selasa (21/7).

Ia menuturkan, ketidakpastian ini memicu kekhawatiran berulang terkait nasib ribuan PPPK paruh waktu ke depannya, terutama jika belum ada regulasi daerah yang mengikat secara resmi.

"Sampai saat ini, kayak kemarin waktu Idulfitri kita THR kan enggak ini kan, tapi dikeluarkan dalam bentuk lain alhamdulillah atas perhatiannya Pak Gubernur. Tapi kan kita mau peraturan yang jelas, nanti tahun depan gimana masa kita harus fight lagi, fight lagi," tegasnya.

Anisa mencatat, terdapat sekitar 16.000 PPPK paruh waktu di seluruh wilayah DKI Jakarta, dengan 3.600 di antaranya bertugas di bawah naungan Dinas Kesehatan. Para tenaga kesehatan berharap setidaknya ada Keputusan Gubernur (Kepgub) atau Peraturan Gubernur (Pergub) yang memayungi hak-hak mereka secara transparan.

Perwakilan massa aksi sendiri telah diterima audiensinya oleh Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta dan saat ini masih menunggu hasil keputusan lebih lanjut.

Ungkap Permasalahan PPPK di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya menjelaskan, terdapat dua dinamika utama yang sedang diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait PPPK.

Dinamika pertama berkaitan dengan rapel penyesuaian UMR yang memerlukan mekanisme penganggaran resmi bersama pihak legislatif.

"P3K karena UMR-nya mengalami kenaikan dan harus dirapel. Dan untuk merapel itu kan tidak bisa langsung tiba-tiba. Harus ada anggarannya, dibahas bersama-sama dengan DPRD, kemudian diputuskan baru dirapel. Tapi intinya bagi DKI Jakarta tidak ada masalah, karena memang budget-nya ada," terang Pramono.

Terkait permasalahan payung hukum spesifik untuk sektor kesehatan, Pramono menegaskan Pemprov DKI siap mengeksekusi penyelesaian hak pegawai selama regulasi dari pusat sudah terbit dan jelas.

"Kalau Pemerintah Jakarta sendiri, selama peraturannya tegas dan jelas, tentunya kami akan segera selesaikan. Dan untuk Jakarta alhamdulillah sudah mendapatkan keputusan dari Kementerian PANRB," ucapnya.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan