← Beranda
Polres Bogor Bongkar Dua Gudang Obat Keras Ilegal, Sita Lebih dari 1 Juta Butir
Dhimas GinanjarSelasa, 21 Juli 2026 | 20.24 WIB
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto saat menunjukkan lebih dari 1,03 juta butir obat keras ilegal. (Polres Bogor)

JawaPos.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bogor membongkar dua gudang penyimpanan Obat Keras Tertentu (OKT) ilegal di Kabupaten Bogor. Dari dua pengungkapan tersebut, polisi menyita lebih dari 1,03 juta butir obat tanpa izin edar dan masih memburu dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Rancabungur dan Gunung Putri, sepanjang Juli 2026. Kedua gudang diduga menjadi pusat penyimpanan sekaligus distribusi obat keras ke sejumlah wilayah di Bogor dan sekitarnya.

Kasus pertama terungkap pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas lebih dulu menangkap seorang pria berinisial DM yang berada di dalam mobil Honda Brio hitam di kawasan Jalan Kampung Patambram, Kelurahan Semplak Barat, Kecamatan Kemang.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ribuan butir obat keras di dalam kendaraan tersebut. Obat-obatan itu diduga akan diedarkan menggunakan sistem cash on delivery (COD).

Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke sebuah rumah di Perumahan Kirana Residence, Desa Pasir Gaok, Kecamatan Rancabungur. Rumah tersebut diketahui dijadikan gudang penyimpanan obat keras ilegal.

Di lokasi itu, polisi menyita total 125.000 butir obat keras. Barang bukti terdiri atas 53.500 butir Tramadol, 22.250 butir Trihexyphenidyl, 43.000 butir Hexymer, dan 4.000 butir pil Y.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar satu tahun. Distribusi dilakukan ke sejumlah wilayah, seperti Dramaga, Kemang, Ciomas, hingga Bandung Barat.

Polisi menduga tersangka bekerja atas perintah seseorang berinisial JC yang kini berstatus DPO. Hingga kini, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.

Pengungkapan kedua dilakukan pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Berbekal informasi intelijen, petugas menangkap seorang pria berinisial IM di kawasan sebuah minimarket di Matraman, Jakarta Timur.

Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan ke rumah kontrakan tersangka di Perumahan Gardenia Cikeas, Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Lokasi itu diduga menjadi gudang penyimpanan obat keras dalam jumlah besar.

Di dalam gudang, petugas menemukan total 913.650 butir obat keras. Barang bukti terdiri atas 201.670 butir Tramadol, 205.980 butir Trihexyphenidyl, 290.000 butir Hexymer, dan 216.000 butir pil Y.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan obat-obatan tersebut akan dipasok ke wilayah Kabupaten Bogor, Cibubur, dan Bekasi menggunakan sepeda motor. Polisi menduga distribusi dikendalikan oleh pemasok berinisial RK yang kini juga masuk daftar pencarian orang.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan penyitaan lebih dari 1,03 juta butir obat keras ilegal tersebut menjadi salah satu pengungkapan terbesar yang dilakukan jajarannya. Menurutnya, keberhasilan itu berpotensi mencegah penyalahgunaan obat berbahaya oleh masyarakat, khususnya kalangan muda.

Kapolres menegaskan Polres Bogor tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran obat keras tanpa izin. Jajarannya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan distribusi hingga ke pemasok utama.

Selain itu, polisi juga masih memburu dua orang yang berstatus DPO, yakni JC dan RK. Keduanya diduga berperan sebagai pemasok utama dalam jaringan peredaran obat keras ilegal yang beroperasi di wilayah Bogor dan sekitarnya.

EDITOR: Dhimas Ginanjar