JawaPos.com - Seorang asisten rumah tangga (ART) yang merangkap sebagai perawat lansia (caregiver) berinisial NS, 33, terpaksa berurusan dengan hukum. Pelaku diringkus polisi setelah diduga kuat menguras isi rekening majikannya sendiri secara bertahap hingga mencapai Rp 450 juta selama satu tahun terakhir.
Unit Reserse Kriminal Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat bergerak cepat mengamankan NS di tempat kerjanya, kawasan Jalan Tampak Siring, Kalideres, Jakarta Barat. Penangkapan ini dilakukan setelah korban menyadari adanya kejanggalan dan transaksi mencurigakan pada rekening pribadinya.
Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang menuturkan, aksi kriminal ini berjalan mulus karena pelaku memanfaatkan posisinya yang sangat dipercaya oleh korban. Sebagai perawat harian, NS memang diberikan akses langsung terhadap fasilitas perbankan korban.
Baca Juga: BPOM Temukan Lebih dari 2,1 Juta Kosmetik Ilegal, Banyak Beredar di TikTok
"Dari hasil penyelidikan diketahui, pelaku memanfaatkan kepercayaan penuh yang diberikan korban," ujar Rihold, Selasa (14/7).
NS dipercaya memegang kartu ATM beserta nomor PIN dengan tujuan mempermudah penarikan uang tunai untuk keperluan hidup sehari-hari korban. Namun, alih-alih menjaga amanah, pelaku justru memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperkaya diri sendiri tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Hasil Kuras Rekening Diubah Menjadi Aset di Kampung Halaman
Aksi lancung yang dilakukan secara bertahap selama setahun ini akhirnya menyisakan kerugian besar bagi korban. Berdasarkan pemeriksaan pihak kepolisian, uang curian berdarah dingin tersebut rupanya langsung dialirkan pelaku ke luar daerah.
Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Rachmad Wibowo menjelaskan, sebagian besar uang hasil kejahatan tersebut dikirim oleh pelaku ke kampung halamannya di Tuban, Jawa Timur. Dana ratusan juta itu kemudian diubah bentuk menjadi sejumlah aset mewah.
"Dari hasil penyidikan, uang yang diambil pelaku digunakan untuk membeli kendaraan roda empat, sepeda motor, dan perhiasan. Saat ini kami telah mengamankan sejumlah perhiasan yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan serta kartu ATM milik korban sebagai barang bukti," ungkap Rachmad.
Imbauan Polisi dan Ancaman Hukuman
Hingga saat ini, penyidik Polsek Kalideres masih terus melakukan penelusuran mendalam terkait aset-aset lain milik pelaku yang diduga kuat bersumber dari uang korban, termasuk melacak keberadaan mobil dan sepeda motor yang telah dibeli.
Berkaca dari kasus ini, masyarakat luas diimbau agar tidak ceroboh dalam memberikan data rahasia perbankan kepada orang lain, sekalipun kepada pekerja yang sudah dipercaya di rumah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NS kini telah resmi ditahan di Mapolsek Kalideres. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis mengenai pencurian dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.