JawaPos.com - Ruang gerak pengedar narkotika di kawasan Jakarta Barat kembali mempersempit. Polsek Cengkareng membongkar taktik penyimpanan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Alfalah I, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng.
Seorang pria berinisial AD, 33, diamankan dalam operasi senyap tersebut. Petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 9,65 gram yang diduga kuat siap untuk diedarkan.
Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhlillah menjelaskan, petugas bergerak setelah menerima laporan dari warga setempat. Lokasi di Jalan Alfalah I tersebut dicurigai kerap dijadikan tempat transaksi barang haram.
Baca Juga: Modus Licik Pasutri di Kedoya: Pura-Pura Bertamu, Mobil Korban Raib Saat Diajak Makan Bareng
"Berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, anggota melakukan penyelidikan dan pengamatan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka berinisial AD," ujar AKP Rahis Fadhlillah, Senin (13/7).
Penggeledahan Rumah Temukan Sabu di Bawah Meja
Saat proses penangkapan berlangsung, petugas tidak langsung menemukan barang bukti utama. Awalnya, polisi hanya mendapati sebuah alat hisap sabu (bong) yang sengaja disembunyikan oleh tersangka di bawah meja.
Namun, petugas tidak terkecoh. Penyelidikan dilanjutkan dengan menggeledah seluruh sudut rumah tersangka secara menyeluruh.
Hasilnya, polisi menemukan bungkusan berisi sabu seberat 9,65 gram bruto. Selain sabu, alat hisap yang ditemukan di awal operasi juga turut disita sebagai barang bukti tambahan.
Komitmen Babat Habis Jaringan Narkoba
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar bersih dari peredaran gelap narkotika.
"Polsek Cengkareng akan terus merespons setiap laporan masyarakat secara cepat, profesional, proporsional, dan akuntabel. Setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas AKP Rahis.
Saat ini, penyidik Polsek Cengkareng masih melakukan pendalaman intensif. Langkah ini diambil guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan pengedar yang terhubung dengan tersangka AD.
Akibat perbuatannya, AD kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka kini terancam hukuman pidana berat sesuai ketentuan yang berlaku.