← Beranda
Berkedok Warung Kopi, Toko di Cengkareng Ini Nekat Edarkan Belasan Ribu Obat Keras
Ryandi ZahdomoSelasa, 14 Juli 2026 | 13.09 WIB
ILUSTRASI: Petugas menata barang bukti vape mengandung obat keras di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. (Dok JawaPos.com)

JawaPos.com - Sebuah warung kopi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, digerebek pihak kepolisian setelah kedapatan menjadi kedok peredaran obat-obatan keras ilegal. Dari operasi ini, polisi menyita belasan ribu butir pil terlarang yang siap edar.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh jajaran Polsek Cengkareng pada 26 Juni 2026 di Jalan Nirmala RT 05/05, Kelurahan Cengkareng Barat. Petugas mengamankan tiga orang pelaku dalam operasi tersebut, masing-masing berinisial MZ, SH, serta FA yang berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan total 12.243 butir obat keras daftar golongan G dan psikotropika dari lokasi kejadian.

Baca Juga: Persebaya Datangkan 11 Pemain Baru, Francisco Rivera Yakin Green Force Siap Bersaing di Super League

Kapolsek Cengkareng, AKP Rahis Fadhlillah menjelaskan, pembongkaran kedai kopi ilegal ini berawal dari laporan warga sekitar yang mencurigai aktivitas di lokasi tersebut.

"Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah toko yang berkedok warung kopi di Jalan Nirmala diduga menjual obat keras dan psikotropika tanpa izin maupun resep dokter," ujar AKP Rahis Fadhlillah, Senin (13/7).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan. Saat penggerebekan dilakukan, polisi menemukan bukti nyata adanya aktivitas transaksi obat-obatan terlarang di dalam warung.

Petugas kemudian menggeledah seluruh area warung kopi dan menemukan ribuan butir obat daftar G serta psikotropika yang sengaja disembunyikan. Seluruh barang bukti bersama ketiga pelaku langsung dibawa ke mapolsek untuk diproses hukum.

Pemicu Aksi Kriminalitas dan Tawuran

Baca Juga: Medco-Pondok Indah International Amateur Golf Championship 2026 Jaga Konsistensi Kualitas Pertandingan

AKP Rahis menegaskan pengungkapan ini merupakan komitmen penuh kepolisian dalam mengikis habis peredaran obat keras ilegal. Barang-barang ini ditengarai kuat menjadi akar dari berbagai masalah sosial di ibu kota.

"Peredaran narkotika maupun obat-obatan keras ilegal menjadi salah satu faktor yang dapat memicu munculnya berbagai tindak pidana lainnya, seperti tawuran, balap liar, hingga aksi kriminalitas lainnya," kata AKP Rahis.

Oleh karena itu, pihaknya menyatakan akan terus melakukan penegakan hukum secara agresif dan tegas terhadap siapa saja yang nekat mengedarkan barang haram tersebut.

Saat ini, Polsek Cengkareng masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus guna melacak jaringan pemasok utama yang menyuplai obat-obatan tersebut kepada para pelaku.

Baca Juga: Berpeluang Mewujudkan Impian pada Juli 2026, 6 Zodiak Ini Diprediksi Menjadi yang Pertama Merasakan Hasil Kerja Kerasnya

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Selain itu, mereka juga dikenakan ketentuan terkait kepemilikan dan peredaran psikotropika dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

EDITOR: Bintang Pradewo