← Beranda
Tarif Transjakarta Bakal Naik, Pemprov DKI Tambah Daftar Warga Penerima Kartu Layanan Gratis
Ryandi ZahdomoJumat, 10 Juli 2026 | 04.25 WIB
Petugas Transjakarta mengarahkan calon penumpang di halte Manggarai, Jakarta, Rabu (6/5/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menggodok rencana kenaikan tarif Transjakarta dalam waktu dekat. Kendati demikian, masyarakat diminta tidak cemas karena Pemprov DKI juga berencana memperluas daftar kelompok warga yang digratiskan dari biaya perjalanan.

Langkah ini sengaja disiapkan sebagai bantalan sosial untuk mengantisipasi dampak langsung jika kenaikan tarif transportasi massal tersebut resmi diketok palu.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan, proses pembahasan mengenai tarif baru Transjakarta masih terus berjalan intensif. Pemerintah daerah kini fokus mematangkan mitigasi agar kebijakan ini tidak memberatkan kelompok rentan.

"Kalau nanti akan ada penyesuaian harga, maka pasti ada golongan yang akan terkena," ujar Pramono di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (9/7).

Penambahan 6 Kelompok Baru Penerima Kartu Layanan Gratis (KLG)

Sebagai solusi, Pramono mengungkapkan bahwa Pemprov DKI berencana menambah daftar kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan Kartu Layanan Gratis (KLG) transportasi. Skema ini dipastikan akan menambah panjang daftar penerima manfaat yang sebelumnya sudah berjalan.

"Nah kami sedang menghitung kelompok mana yang mungkin kita akan berikan tambahan di luar yang 15 yang sudah kita putuskan. Apakah itu nanti menjadi tambah enam (kelompok masyarakat) dan sebagainya, segera akan diputuskan," lanjut Pramono.

Berdasarkan data perencanaan Pemprov DKI Jakarta, terdapat 6 golongan kelompok masyarakat baru yang diusulkan masuk ke dalam daftar perluasan KLG, yaitu:

1. Pendamping penyandang disabilitas berat

2. Pasien rujukan rutin

3. Pelajar/mahasiswa tidak mampu di luar KJP/KJMU

4. Pencari kerja aktif

5. Korban bencana/kebakaran yang sedang dalam masa pemulihan

6. Pelaku usaha mikro binaan Pemprov DKI Jakarta

Daftar 15 Golongan yang Sudah Gratis Saat Ini

Perluasan wilayah subsidi ini nantinya akan melengkapi aturan lama yang sudah berjalan. Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025, saat ini sudah ada 15 golongan masyarakat yang berhak menikmati layanan gratis naik Transjakarta, antara lain:

1. Peserta didik pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

2. Penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak.

3. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).

4. Tim Penggerak PKK dan kelompok PKK.

5. Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dan pegawai non-ASN Pemprov DKI Jakarta.

6. ASN dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta.

7. Penyandang disabilitas

8. Penduduk lanjut usia (Lansia).

9. Veteran Republik Indonesia.

10. Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).

11. Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

12. Penjaga rumah ibadah.

13. Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

14. Juru pemantau jentik (Jumantik), pengurus Karang Taruna, Dasawisma, atau pengurus Posyandu.

15. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Keputusan final mengenai rincian penambahan kelompok penerima subsidi gratis ini akan segera diumumkan begitu seluruh perhitungan dampak ekonomi rampung dilakukan oleh Pemprov DKI.

EDITOR: Estu Suryowati