JawaPos.com - Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya masih mendalami pemilik rumah di Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Dari rumah tersebut, polisi mengamankan emas batangan dan uang ratusan miliar rupiah dalam berbagai pecahan valuta asing (valas).
Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyampaikan hal itu saat mendatangi Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Kamis (9/7). Selain pemilik rumah, sejumlah barang bukti yang diamankan dari lokasi penggeledahan itu juga didalami.
”Saat ini masih didalami, mohon waktu. Karena ada proses (penyidikan oleh petugas kepolisian,” imbuhnya.
Penggeledahan di Sentul merupakan pengembangan atas upaya paksa yang dilakukan di beberapa titik di Jakarta mulai Rabu (8/7). Selain Sentul, pengembangan berlanjut ke Tangerangan Selatan (Tangsel). Khusus dari rumah di Sentul, polisi mengamankan barang bukti yang fantastis.
“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi 7 koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian USD 4.767.300. Kemudian SGD 14.083.800. Kemudian Rp 100. Estimasi total dalam rupiah senilai 476 miliar,” kata Totok.
Tidak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah dokumen, telepon genggam, dan foto keluarga dari rumah tersebut. Namun, belum dijelaskan sosok yang memiliki rumah tersebut. Totok hanya menyebut barang bukti itu diamankan untuk disita oleh petugas kepolisian.
“Kami juga telah melakukan penyitaan beberapa dokumen-dokumen termasuk handphone, kemudian beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas. Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan,” jelasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan atas kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan beberapa kasus seperti Asabri, Jiwasraya, dan Krakatau Steel.
”Penggeledahan dilakukan di 12 lokasi," ungkap Kombes Budi kepada awak media.
Secara terperinci, perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak itu membeber belasan lokasi penggeledahan tersebut. Terdiri atas kantor, rumah, kafe, hingga money changer. Ada pun rincian 12 lokasi penggeledahan tersebut terdiri atas:
1. PT CBS, Cengkareng Timur, Jakarta Barat;
2. PT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara;
3. PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat ;
4. Rumah MN, Serpong Utara, Tangerang Selatan;
5. Kafe de’Clan Signature Cafe, Cipete, Jakarta Selatan;
6. Koin Money Changer, Cipete Selatan, Jakarta Selatan;
7. Rumah TK, Mega Kuningan, Jakarta Selatan;
8. Kantor Grup DMG atau CP, Kuningan, Jakarta Selatan;
9. PT PML, Karet Kuningan, Jakarta Selatan;
10. Rumah DR, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan;
11. Rumah MILDK, Apartemen Pacific Place;
12. Rumah di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
”Semua penggeledahan itu akan kami rangkum, kami akan sampaikan update,” ujar Budi.