JawaPos.com - Kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan tiga karyawan perusahaan percetakan di Senen, Jakarta Pusat, tengah menjadi sorotan. Kuasa hukum korban mengungkap adanya upaya suap dari oknum senilai Rp1 miliar agar kasus pembebasan buruh yang dirantai tersebut tidak bocor ke publik.
Kuasa hukum korban dari LBH Forum Pemuda Kalimantan Barat Petrus mengungkapkan adanya intimidasi halus berupa tawaran uang damai tersebut terus melonjak seiring mencuatnya kasus ini. Awalnya, pihak luar menawarkan uang puluhan juta rupiah sebelum akhirnya menyodorkan angka fantastis.
"Selama mendampingi korban, kami beberapa kali didatangi oknum yang mengaku menawarkan penyelesaian perkara dengan memberikan sejumlah uang. Awalnya Rp 20 juta, kemudian meningkat hingga tawaran Rp 1 miliar," ujar Petrus saat ditemui di kediaman salah satu korban, Tegar Saputra (25), di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (1/7/2026).
Petrus secara tegas menolak uang tutup mulut tersebut. Ia mengaku sudah mengantongi identitas oknum yang mendatangi dirinya dan siap menyerahkannya ke pihak berwajib saat pemeriksaan resmi.
Selama mendampingi korban, kami juga beberapa kali didatangi oknum yang mengaku menawarkan penyelesaian perkara dengan memberikan sejumlah uang.
"Identitasnya saya ketahui, tetapi belum saya sampaikan karena akan kami serahkan dalam proses pemeriksaan," katanya.
Klaim 'Punya Polisi Sendiri' dan Duduk Perkara Rp200 Ribu
Upaya penyuapan ini diduga kuat digerakkan oleh pihak perusahaan percetakan. Petrus membeberkan, saat tim hukum mendatangi lokasi penyekapan, manajemen perusahaan terkesan kebal hukum dan meremehkan hukum yang berlaku.
"Saat kami berada di lokasi, pihak perusahaan mengatakan bahwa pemasungan seperti itu adalah hal yang biasa dilakukan terhadap pekerja yang dianggap melanggar. Mereka bahkan mengatakan memiliki ‘polisi sendiri’ dan meminta kami menunggu," kata Petrus.
Ia menerangkan, insiden ini terjadi ketika korban dan rekannya menjual limbah plat senilai Rp700.000. Masalah memuncak ketika manajemen perusahaan meminta uang tersebut dikembalikan sebesar Rp500.000. Karena para korban tidak mampu membayar sisa kekurangan yang hanya Rp200.000, pemilik perusahaan langsung menuduh mereka melakukan pencurian besar.
Pihak perusahaan kemudian membesar-besarkan masalah tersebut dan memeras korban dengan meminta ganti rugi yang tidak masuk akal, mulai dari Rp230 juta hingga turun ke angka Rp50 juta.
Ditemukan dalam Kondisi Dirantai di Gudang
Penyekapan ini terbongkar setelah keluarga salah satu korban, Adit Saputra, melaporkan kejadian ini ke lembaga bantuan hukum karena tak kunjung dibebaskan meski sempat dijanjikan tebusan.
Saat tim hukum menyatroni gudang percetakan tersebut, mereka menemukan pemandangan yang menyayat hati. Tidak hanya Adit, ternyata ada dua buruh lain, Tegar Saputra dan M. Rafly Jaelani, yang disekap dalam kondisi mengenaskan.
Baca Juga: Menaker Tagih Hasil, Pejabat Baru Diminta Tinggalkan Pola Kerja Seremonial
"Kami menemukan kondisi korban sangat memprihatinkan karena dirantai. Setelah kami naik ke lantai atas, ternyata masih ada dua korban lainnya. Jadi total ada tiga korban," tutur Petrus.
Kasus ini diduga merupakan fenomena gunung es. Berdasarkan informasi yang dihimpun tim hukum, ada korban terdahulu bernama Doki yang diduga sempat diperbudak selama lebih dari satu tahun tanpa digaji sebelum akhirnya berhasil melarikan diri.
Istana Turun Tangan, Said Iqbal: Jangan Mau Diintervensi
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menegaskan akan mengawal langsung kasus ini hingga tuntas.
Said Iqbal memberikan ultimatum keras kepada siapa pun yang mencoba mengintervensi kasus ini, terutama dengan kekuatan uang.
"Jangan sampai ada intimidasi maupun upaya penyelesaian melalui pemberian uang. Saya akan berkoordinasi langsung dengan Kapolri, bahkan bila perlu dengan Kapolda maupun Kapolres, agar kasus ini ditangani secara serius," tegas Said Iqbal saat menemui Tegar di rumahnya.
Ia juga menyampaikan atensi langsung dari Kepala Negara terkait perlindungan terhadap hak-hak pekerja bawah.
"Saya menyampaikan salam dari Presiden Prabowo yang berpesan bahwa tidak boleh ada kekerasan terhadap rakyat. Presiden meminta agar seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku," imbuhnya.