JawaPos.com - Tersangka penyekapan dan penganiayaan tiga pekerja percetakan di kawasan Bungur, Senen, Jakarta Pusat, kembali bertambah. Setelah sebelumnya menetapkan dua pekerja sebagai tersangka, kini terdapat empar orang lainnya yang berstatus tersangka. Total terdapat 7 orang yang kini harus berurusan dengan hukum. Mereka ialah seorang pemilik perusahaan bersama enam anak buahnya yang nekat menyekap, menganiaya, hingga merantai kaki tiga karyawannya sendiri.
Kasus mengerikan ini berhasil diungkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat setelah menerima laporan dari masyarakat. Peristiwa ini menimpa tiga karyawan berinisial AS, TS, dan MR. Ketiganya dituduh mencuri plat cetak besi milik perusahaan tempat mereka bekerja, yaitu percetakan Mau Print, yang berlokasi di Jalan Kalibaru Timur, Senen.
Pihak manajemen mengklaim mengalami kerugian hingga Rp230 juta akibat ulah ketiga korban. Namun, alur penyelesaian yang diambil pemilik perusahaan justru menabrak hukum pidana secara ekstrem.
Baca Juga: Sesalkan Penyelidikan Kasus Dugaan Pencurian Dihentikan, Korban Minta Kepolisian Mengkaji Kembali
Para korban dipaksa menandatangani surat pernyataan ganti rugi sebesar Rp50 juta per orang. Total "tebusan" yang diminta sepihak oleh perusahaan mencapai Rp150 juta.
Kaki Dirantai dan Dilarang Makan
Nahas, sebelum uang tersebut lunas, ketiga korban langsung disekap di dalam gedung perusahaan. Kaki para korban dipasangi rantai besi dan digembok layaknya tahanan demi memeras pihak keluarga.
"Pada tanggal 20 Juni 2026, salah satu keluarga korban telah membayarkan uang sebesar Rp50 juta kepada pihak MAU PRINT. Namun korban AS masih dipasung di lantai dua, sedangkan TS dan MR tetap dipasung di lantai tiga," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung, Senin (29/6).
Kekejaman tidak berhenti di situ. Selama disekap berhari-hari di lantai dua dan tiga gedung, ruang gerak mereka dibatasi total. Bahkan, salah satu tersangka melarang office boy (OB) perusahaan untuk memberikan makanan kepada ketiga korban yang sedang lemas tak berdaya.
Peran 7 Tersangka: Dari Pembuat Rantai hingga Otak Penyekapan
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat melalui call center 110 pada Jumat (26/6). Tim Unit V Ranmor langsung menggerebek lokasi dan menemukan ketiga korban masih dalam kondisi terpasung.
Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, polisi menetapkan 7 tersangka dengan peran masing-masing:
- MML, 40: Pemilik percetakan yang menjadi otak utama. Ia memerintahkan pemasungan dan memeras keluarga korban.
- AI, 41, dan S, 48: Berperan melakukan penganiayaan fisik, melilitkan rantai ke kaki korban, dan meneror keluarga untuk meminta uang.
Baca Juga: XPENG Luncurkan X9 Facelift dan G6 AWD, MPV Premium dan SUV Listrik Berperforma Tinggi
- AYL, 29: Melakukan intimidasi psikologis dengan ancaman akan mematahkan kaki korban jika uang tidak segera ditransfer.
- NHJ, 42: Teknisi yang merakit dan membuat alat pemasungan besi atas perintah bos.
- CML, 37: Tersangka yang dengan tega melarang karyawan lain memberi makan kepada korban.
- II, 36: Bertugas menyita HP korban dan menyediakan rekening ATM penampungan uang perasan.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti mengerikan seperti rantai besi, sling kabel baja, beberapa gembok, besi pengikat kaki, gerinda, bor, serta uang tunai hasil pemerasan senilai Rp55 juta.
Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara
Kombes Pol. Reynold menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri dengan menyiksa sesama manusia tidak dapat ditoleransi. Para tersangka kini harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 482 KUHP tentang pemerasan, Pasal 446 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang, dan/atau Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan," jelas Reynold.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terbaru, ketujuh pelaku kini terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun.