← Beranda
Kondisi Tiga Karyawan Percetakan yang Disekap 3 Minggu di Senen, Kaki Diborgol dan Diikat Tali Baja
Nanda PrayogaSenin, 29 Juni 2026 | 05.01 WIB
Ilustrasi police line.

 

JawaPos.com - Tiga karyawan toko percetakan di Kawasan Senen, Jakarta Pusat, ditemukan dengan kondisi disekap, kaki diborgol, serta diikat menggunakan tali baja. Mereka diduga telah disekap selama tiga minggu oleh pihak perusahaan.

Kasus ini sendiri baru diketahui setelah polisi mendatangi lokasi percetakan Mau Print di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen setelah menerima laporan adanya penyekapan pada Jumat (26/6).

Kapolsek Senen, Kompol Widodod Saputro mengungkapkan bahwa saat polisi berada di lokasi, dua korban ditemukan dengan kaki diborgol serta diikat tali baja. Sementara kornan lainnya diborgoo dan dirantai dengan menggunakan besi.

“Saat berada di TKP, benar korban bernama Tegar Saputra (TS) dan Muhamad Rafli Jaelani (MRJ) terlihat di borgol bagian kakinya sambil diikat tali baja juga korban bernama Adit Saputra (AS) di borgol bagian kaki dan diikat menggunakan rantai besi,” ujar Widodod kepada wartawan, Minggu (28/6).

Baca Juga: Profil Mufli Budi Ananda Asisten Raffi Ahmad yang Menjadi Komisaris PT Krakatau Posco

Sementara itu, penyekapan ini sendiri berawal dari tuduhan sepihak serta pemerasan yang menimpa tiga korban. Perusahaan menuduh TS mencuri pelat cetak.

TS yang tak ingin dituduh sendiri turut menyeret kedua rekan kerjanya. Malangnya, bukan menempuh jalur hukum resmi, pihak manajemen malah menyekap ketiganya secara ilegal.

Kedua pelaku sendiri berinisial AI (41) dan S (46). Keduanya diduga kuat berperan sebagai eksekutor utama yang menginterogasi, melakukan kekerasan fisik, hingga mengawasi ketiga korban selama hampir tiga pekan penyekapan.

Tak hanya menyekap korban, pelaku juga memeras pihak keluarga korban dengan meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta per orang dengan iming-iming korban akan langsung dibebaskan.

Lantaran berharap keluarganya pulang, salah satu pihak korban bahkan mentransfer uang tersebut. Hanya saja, janji manis pelaku ternyata palsu.

"Salah satu keluarga korban telah menyerahkan uang tersebut, namun korban tetap tidak dilepaskan dan masih disekap," kata Kompol Widodo.

Hingga saat ini, polisi tengah mendalami kasus tersebut, termasuk dugaan tindak pidana penyekapan, penganiayaan, dan pemerasan yang dilakukan para pelaku.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan