← Beranda
Nikah Sah Bukan Sekadar Formalitas, Legalitas Pernikahan Penting untuk Lindungi Hak Keluarga
Rian AlfiantoSabtu, 27 Juni 2026 | 18.50 WIB
Ilustrasi nikah massal. (Istimewa)

 

JawaPos.com - Legalitas pernikahan tidak hanya menjadi bukti sahnya ikatan suami istri di mata agama dan negara. Tapi juga menjadi fondasi penting untuk melindungi berbagai hak keluarga, mulai dari pengurusan akta kelahiran anak, administrasi kependudukan, hingga kepastian hukum terkait hak waris dan layanan publik.

Seluruhnya akan lebih mudah dipenuhi jika pernikahan telah tercatat secara resmi. Masih banyak pasangan di Indonesia yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi karena berbagai kendala, mulai dari faktor ekonomi hingga persoalan administrasi.

Kondisi tersebut membuat sebagian keluarga berisiko menghadapi kesulitan dalam mengakses berbagai layanan negara. PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) menggelar Program Nikah Massal peringatan Hari Ulang Tahun ke-61 perusahaan.

Baca Juga: Pergaulan Bebas Picu Tingginya Dispensasi Kawin di Kabupaten Gresik

Program yang berlangsung di Auditorium PGN, Jumat (26/6), itu diikuti sembilan pasangan asal Jakarta Pusat yang sebagian besar bekerja sebagai karyawan swasta dan pedagang. Lima pasangan akad nikah secara langsung, sementara empat pasangan mengikuti prosesi simbolis sebelum melanjutkan sidang isbat nikah. Seluruh peserta didampingi keluarga dalam prosesi tersebut.

Corporate Secretary PGN Fajriyah Usman mengatakan, legalitas pernikahan merupakan bagian penting dalam membangun keluarga yang memiliki kepastian hukum.

"Pernikahan merupakan salah satu fase penting dalam membangun keluarga sehingga legalitas pernikahan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi fondasi bagi terpenuhinya berbagai hak keluarga di masa depan," kata Fajriyah.

Baca Juga: Faktor Ekonomi Penyebab Dominan Perceraian di Gresik, 80 Persen gara-gara Judi Online 

Menurut dia, melalui program tersebut perusahaan ingin membantu masyarakat memulai kehidupan rumah tangga dengan status hukum yang jelas. "Melalui Program Nikah Massal ini, kami ingin membantu pasangan memulai babak baru kehidupan dengan penuh harapan, kepastian hukum, dan keberkahan," lanjut Fajriyah.

Fajriyah menambahkan keluarga merupakan fondasi penting dalam membangun masyarakat yang kuat dan sejahtera. Karena itu, perusahaan berupaya menghadirkan program yang tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga memberikan manfaat jangka panjang bagi penerima manfaat.

Dalam pelaksanaannya, seluruh peserta difasilitasi mulai dari proses akad nikah hingga penerbitan Buku Nikah resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA). Selain itu, setiap pasangan juga memperoleh perlengkapan rumah tangga serta paket kebutuhan awal keluarga sebagai bekal memulai kehidupan setelah menikah.

Melalui program tersebut, PGN berharap dapat turut memperkuat institusi keluarga sebagai salah satu pilar kesejahteraan sosial. Pihaknya berharap, inisiatif ini menjadi langkah awal bagi para pasangan untuk membangun keluarga yang harmonis, mandiri, dan sejahtera.

"Kami juga percaya bahwa keberhasilan perusahaan tidak hanya diukur dari kinerja bisnis, tetapi juga dari kontribusi nyata dalam mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui program-program yang berdampak," kata Fajriyah.

KUA Apresiasi Upaya Membantu Legalitas Pernikahan

Kepala KUA Kecamatan Taman Sari Zaenal Arifin, mengapresiasi pelaksanaan program tersebut karena membantu masyarakat memperoleh pengesahan pernikahan sesuai aturan yang berlaku. "Kami berharap seluruh pasangan dapat membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah serta menjadi teladan di lingkungan masing-masing," ujar Zaenal.

Baca Juga: Polres Gresik Dalami Aktivitas Grup Menyimpang, Mayoritas Anggota Gunakan Akun Anonim

Salah satu peserta, Khairudin, mengaku bahagia karena akhirnya dapat melangsungkan pernikahan secara sah bersama pasangannya, Nur Pitriyah. "Terima kasih untuk program Nikah Massal ini. Kami bersyukur, akhirnya kami bisa menikah. Terima kasih untuk bantuannya dan kami sangat senang bisa sampai detik ini di mana kami bisa melaksanakan prosesi pernikahan secara sah," ungkap Khairudin.

Keberadaan program seperti ini diharapkan dapat membantu lebih banyak masyarakat memperoleh legalitas pernikahan, sehingga keluarga memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat sekaligus mempermudah akses terhadap berbagai hak administratif di masa mendatang.

EDITOR: Latu Ratri Mubyarsah