JawaPos.com - Wacana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengendalian Pemeliharaan dan Peredaran Unggas di DKI Jakarta menuai kritik.
Kebijakan ini diingatkan agar tidak melonggarkan aturan demi melegalkan praktik pemeliharaan hewan ternak yang menyalahi aturan di tengah pemukiman padat penduduk.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan, meminta pemerintah provinsi tidak gegabah dalam merombak aturan tersebut. Menurutnya, regulasi yang ada saat ini justru menjadi benteng pertahanan kesehatan warga ibu kota.
"Kita mesti ingat kalau perda itu dibuat salah satunya untuk menghadapi fenomena flu burung dulu. Jadi, tujuannya adalah demi menjaga kesehatan masyarakat," ujar August, Jumat (26/6).
Aturan Jarak 25 Meter dari Rumah yang Kerap Dilanggar
Merujuk pada Pasal 2 ayat 4 huruf (e) Perda No. 4 Tahun 2007, setiap individu maupun badan usaha wajib membangun kandang unggas dengan jarak minimal 25 meter dari pemukiman warga untuk mendapatkan izin resmi. Sayangnya, realitas di lapangan menunjukkan hal sebaliknya.
August yang juga menjabat sebagai Penasihat Fraksi PSI ini menyoroti banyaknya warga yang mulai mengabaikan aturan ini dengan berbagai alasan. Fenomena ini dinilai berpotensi memicu masalah sosial dan kesehatan baru di lingkungan masyarakat.
"Dalam kenyataannya, orang-orang sekarang untuk apapun alasannya itu mulai memelihara unggas di dekat pemukiman-pemukiman warga. Nah, ini yang harus diwaspadai karena risikonya terhadap kesehatan, kadang baunya yang menyengat," ungkapnya.
Bukan Cuma Unggas, Kandang Sapi Masih Menjamur di Jaksel
Menariknya, pelanggaran zonasi ini ternyata tidak hanya terjadi pada komoditas unggas.
August mengungkapkan bahwa hewan ternak besar seperti sapi pun masih banyak ditemukan dipelihara di kawasan padat penduduk Jakarta Selatan.
"Sebenarnya bukan hanya larangan unggas, hewan ternak seperti sapi masih banyak bertebaran kandangnya di tengah pemukiman warga. Contohnya, wilayah Jaksel di sekitar Pancoran dan Mampang Prapatan," sambung August.
Kondisi ini memperlihatkan perlunya pengawasan yang lebih ketat dari aparat wilayah, alih-alih melonggarkan aturan hukum yang sudah ada melalui jalur revisi.
Sentil Target Jakarta Sebagai 'Kota Global'
Lebih lanjut, August menegaskan bahwa rencana revisi aturan ini tidak boleh dilakukan tanpa adanya studi komprehensif mengenai dampaknya terhadap masyarakat luas. Ia menilai, pelonggaran aturan justru kontradiktif dengan visi besar Jakarta saat ini.
"Jangan sampai revisi Perda 4/2007 ini dilakukan demi membenarkan praktik-praktik tersebut. Apalagi, tanpa adanya studi yang jelas dan mendalam tentang dampaknya terhadap masyarakat," tegasnya.
Ia pun memberikan catatan kritis kepada kepemimpinan daerah saat ini agar lebih berkomitmen pada kenyamanan dan kesehatan publik jika ingin membawa Jakarta bersaing di kancah internasional.
"Ini seakan-akan menunjukkan Mas Gubernur tidak serius mengejar target menjadikan Jakarta ‘Kota Global’, yang mana kesehatan masyarakatnya juga perlu diperhatikan," imbuh August.