← Beranda
Catat Jam Larangan Parkir di Jalan Mayjen Sutoyo Cawang!
Ryandi ZahdomoKamis, 25 Juni 2026 | 21.55 WIB
Penertiban parkir liar oleh petugas gabungan dari Sudinhub Jaktim. (Pemprov DKI).

JawaPos.com - Kawasan Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, kini punya aturan main baru soal perparkiran. Pemerintah Kota (pemkot) Jakarta Timur melalui Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) resmi memberlakukan sistem parkir di badan jalan (parkir on the street) secara terbatas.

Langkah ini diambil untuk mengurai benang kusut kemacetan akibat parkir liar yang kerap memakan bahu jalan.

Kepala Sudinhub Jakarta Timur Harlem Simanjuntak menuturkan, penerapan sistem ini sudah melewati kajian matang selama satu tahun terakhir, termasuk uji coba sistem pembayaran digital.

"Sudinhub Jakarta Timur menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kondisi parkir di Jalan Mayjen Sutoyo. Perlu kami jelaskan bahwa pada ruas jalan tersebut memang terdapat pengaturan parkir on street pada titik dan jam tertentu," ujar Harlem, Kamis (25/6).

Aturan Main di Sisi Barat Arah Tanjung Priok

Bagi Anda yang kerap melintas dari arah Pool Bus Primajasa hingga Kementerian Sosial, ada regulasi ketat yang wajib dipatuhi.

Di koridor barat ini, kendaraan diperbolehkan parkir dengan pola serong 45 derajat satu baris. Namun ingat, aturan ini tidak berlaku alias dilarang keras pada pukul 06.00–10.00 WIB.

Pemerintah sendiri telah menyediakan kapasitas Satuan Ruang Parkir (SRP) yang cukup longgar di sisi ini, meliputi 95 SRP untuk mobil dan 200 SRP untuk motor.

Kantong parkir resmi tersebut dibagi dalam tiga segmen utama, mulai dari Pool Bus Primajasa hingga Kantor PT ASABRI (Persero), lalu berlanjut hingga Simpang Jalan SMEA 6, dan berakhir di area Kantor Kementerian Sosial RI.

Regulasi Sisi Timur (Arah Cililitan) dan Sanksi yang Mengintai
Kondisi berbeda diterapkan untuk sisi timur atau arah Cililitan, tepatnya dari ruas Jalan Bersama hingga Halte BKN sepanjang 130 meter. Di area ini, pengendara hanya boleh parkir dengan posisi paralel satu baris.

Merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014, lajur kiri ini harus bersih dari kendaraan parkir setiap hari kerja (Senin–Jumat) pukul 16.00–20.00 WIB.

Di luar jam sibuk tersebut, parkir paralel baru diperbolehkan. Kabar baiknya, pembatasan ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Harlem menekankan bahwa fokus utama jajarannya saat ini adalah menertibkan para pengguna jalan yang egois dan kerap melanggar marka.

"Jadi yang perlu dipahami, persoalannya bukan semata ada atau tidak ada parkir di lokasi tersebut, melainkan adanya kendaraan yang parkir tidak sesuai dengan aturan, melebihi kapasitas, ataupun melewati batas baris parkir yang diperbolehkan. Kondisi inilah yang kami tindaklanjuti di lapangan," tegas Harlem.

Ke depan, Sudinhub Jakarta Timur bersama tim gabungan dipastikan bakal rutin menggelar operasi penertiban. Kendaraan yang nekat parkir melebihi kapasitas atau melanggar jam operasional pembatasan akan langsung ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

EDITOR: Dony Lesmana Eko Putra