← Beranda
Bukan Kota Tua, Blok M Bakal jadi Kawasan Rendah Emisi Pertama di Jakarta
Ryandi ZahdomoKamis, 25 Juni 2026 | 06.34 WIB
Sejumlah penumpang menunggu kedatangan bus TransJakarta tujuan Bandara Soekarno-Hatta di terminal Blok M, Jakarta, Jumat (12/06/2026). (Hanung Hambara/Jawa Pos)

 

JawaPos.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan kawasan Blok M, Jakarta Selatan, sebagai lokasi percontohan (pilot project) pertama untuk penerapan Kawasan Rendah Emisi Terpadu atau Low Emission Zone (LEZ). Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar peluncuran cetak biru "Kawasan Rendah Emisi Terpadu Jakarta: Dari Ambisi Menuju Aksi" hasil kolaborasi bersama inisiatif global Breathe Cities, Rabu (24/6).

Keputusan memilih Blok M ketimbang area ikonik lain seperti Kota Tua didasarkan pada kesiapan infrastruktur integrasi transportasi publik yang sudah matang di kawasan tersebut. Selain memiliki konektivitas intermoda yang kuat (MRT dan Transjakarta), Blok M dianggap merepresentasikan kawasan campuran (mixed-use) dengan aktivitas ekonomi tinggi yang ideal untuk menguji efektivitas pembatasan emisi.

Mengapa Harus Blok M?

Selain Blok M, dokumen peta jalan kebijakan berbasis data tersebut sebenarnya mengidentifikasi lima klaster prioritas di ibu kota. Wilayah tersebut meliputi Kota Tua, GBK–Senayan, Medan Merdeka, Dukuh Atas, dan Blok M sendiri.

Penerapan program ini dipastikan akan berjalan secara bertahap sepanjang periode 2026 hingga 2029. Pemerintah menerapkan pendekatan adaptif yang terus dievaluasi agar tidak mengagetkan ekosistem ekonomi lokal.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menegaskan bahwa penanganan polusi udara tidak bisa lagi ditunda. Saat ini kendaraan bermotor masih menjadi penyumbang terbesar memburuknya kualitas udara di Jakarta.

"Udara bersih merupakan hak dasar setiap warga dan fondasi penting bagi kota yang sehat dan layak huni. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen mengubah ambisi menjadi aksi nyata melalui tata kelola yang lebih kuat, regulasi yang jelas, serta kolaborasi lintas sektor," ujar Dudi Gardesi, Rabu (24/6).

Target Pangkas Polusi PM2.5 dan Hemat Rp1,9 Triliun
Bukan sekadar mengejar target ekologi, proyek LEZ ini memiliki dampak ekonomi dan kesehatan yang sangat masif bagi warga. Berdasarkan analisis data makro, skenario implementasi paling ambisius dari program ini diproyeksikan mampu menurunkan konsentrasi polutan berbahaya PM2.5 hingga 14,3 persen di seluruh kawasan prioritas. Bahkan, penurunan di area GBK-Senayan diklaim bisa menyentuh angka 20,7 persen.

Secara finansial, membaiknya kualitas udara Jakarta ini diperkirakan menghemat anggaran kesehatan dan meningkatkan kesejahteraan warga hingga Rp1,9 triliun per tahun. Angka fantastis ini lahir dari kalkulasi penurunan drastis biaya pengobatan penyakit respirasi, berkurangnya paparan zat berbahaya, hingga menekan angka kematian dini akibat polusi.

Untuk memperkuat payung hukum program ini, Dudi membocorkan bahwa Pemprov DKI tengah merampungkan penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Kawasan Rendah Emisi. Regulasi ini dirancang agar eksekusi di lapangan berjalan transparan dan akuntabel.

Bukan Melarang Kendaraan, tapi Menyediakan Alternatif
Melalui program ini, Pemprov DKI Jakarta meluruskan persepsi keliru di masyarakat. Kebijakan LEZ ditegaskan bukan bertujuan untuk membatasi ruang gerak atau melarang kendaraan melintas secara sepihak.

Kunci keberhasilan kawasan rendah emisi adalah penyediaan opsi mobilitas publik yang jauh lebih nyaman, murah, dan mudah diakses. Oleh karena itu, perluasan jalur pedestrian (pedestrianisasi), integrasi tarif angkutan umum, hingga kenyamanan trotoar di Blok M akan digenjot simultan selama masa transisi.

Apresiasi terhadap langkah berani Jakarta juga datang dari Breathe Cities, sebuah inisiatif global yang didukung oleh Bloomberg Philanthropies, Clean Air Fund, dan C40 Cities.

Regional Technical Head of Breathe Cities Southeast Asia, Vivian Pun, menilai kebijakan yang diambil Jakarta sangat progresif karena menyeimbangkan ambisi lingkungan dengan keadilan sosial.

"Laporan ini menunjukkan bahwa kebijakan udara bersih dapat bersifat ambisius sekaligus berkeadilan—mengurangi polusi sambil memastikan seluruh warga, terutama mereka yang paling terdampak oleh buruknya kualitas udara, dapat menikmati lingkungan perkotaan yang lebih bersih," tutur Vivian.

Sebagai langkah keberlanjutan, laporan ini merekomendasikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Rendah Emisi yang berada langsung di bawah komando Gubernur, melibatkan lintas sektoral termasuk Dinas Perhubungan demi menjamin akurasi evaluasi berkala di lapangan.

EDITOR: Estu Suryowati