JawaPos.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta baru saja menerima "kado istimewa" bernilai fantastis tepat di hari jadinya yang ke-499. Sebanyak 499 Sertifikat Hak Pakai (SHP) bidang tanah resmi dikantongi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Tidak main-main, aset tanah seluas 85 hektare tersebut ditaksir memiliki nilai total mencapai Rp22,25 triliun. Langkah ini memperkuat kepemilikan sah atas sengketa lahan yang kerap membayangi wilayah ibu kota.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa penyerahan sertifikat ini bukan sekadar urusan formalitas di atas kertas. Bagi pemprov, langkah ini menjadi benteng hukum yang sangat kuat untuk melindungi aset negara.
"Bagi Pemerintah DKI Jakarta, ini sangat berarti. Bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga memberikan kepastian hukum. Sebab, Jakarta memiliki banyak aset untuk berbagai kepentingan," ujar Pramono di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Rabu (24/6).
Baca Juga: Badan Bank Tanah Kelola 34.806 Hektare Lahan, Dosen UGM Tegaskan Bukan Lembaga Pencari Untung
Pramono juga menambahkan bahwa pencapaian ini merupakan kelanjutan dari program sertifikasi massal yang sempat memecahkan rekor MURI pada Februari lalu. Dengan tambahan baru ini, total aset resmi Pemprov DKI yang telah bersertifikat kini menyentuh angka kumulatif Rp124,25 triliun.
"Ini sejalan dengan komitmen kami untuk menyelesaikan berbagai pekerjaan yang belum tuntas dari pemerintahan sebelumnya," ungkapnya.
Target 100 Persen Tanah Jakarta Bersertifikat
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengapresiasi gerak cepat tata kelola administrasi di Jakarta. Saat ini, performa pendaftaran tanah di Jakarta tercatat sebagai salah satu yang paling progresif di Indonesia.
"Hingga saat ini, 98,6 persen bidang tanah di DKI Jakarta telah terdaftar dan lebih dari 80 persen telah bersertifikat. Kami menargetkan seluruh bidang tanah di Jakarta dapat terdaftar dan bersertifikat," ungkap Ossy.
Ke depan, Kementerian ATR/BPN bersama Pemprov DKI tengah mengebut integrasi sistem data. Sinkronisasi ini menyatukan Nomor Identifikasi Bidang (NIB), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Nomor Objek Pajak (NOP) guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat sektor pajak tanah.
Rincian Wilayah: Jakarta Selatan Terima Jatah Terbanyak
Berdasarkan data resmi, wilayah Jakarta Selatan menjadi penerima sertifikat terbanyak dalam penyerahan kali ini.
Baca Juga: Evakuasi Dramatis Jasad Perempuan dalam Mobil di Parkiran Bandara Juanda
Berikut adalah rincian sebaran 499 Sertifikat Hak Pakai (SHP) di lima wilayah kota administrasi Jakarta:
- Jakarta Selatan: 229 sertifikat (Luas: 407.597 m²)
- Jakarta Barat: 92 sertifikat (Luas: 104.199 m²)
- Jakarta Pusat: 83 sertifikat (Luas: 122.264 m²)
- Jakarta Utara: 54 sertifikat (Luas: 118.257 m²)
- Jakarta Timur: 41 sertifikat (Luas: 98.263 m²)
Agenda strategis ini juga dikawal langsung oleh perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jajaran Kanwil BPN DKI Jakarta, serta sejumlah pejabat teras Pemprov DKI Jakarta guna memastikan transparansi tata kelola aset publik..