← Beranda
ICW Laporkan Dugaan Kejanggalan Pengadaan Proyek Rp 109,8 M ke Inspektorat DKI Jakarta
Muhammad RidwanJumat, 19 Juni 2026 | 18.12 WIB
Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta. (Istimewa)

 

 

JawaPos.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama kelompok orang muda menyerahkan dua laporan hasil pemantauan pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJP) di Provinsi DKI Jakarta kepada Inspektorat Provinsi DKI Jakarta. 

Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari pelatihan pemantauan PBJP yang digelar pada 6–7 April 2026 guna mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawal pembangunan di ibu kota.

Staf Investigasi ICW, Azhim Syah, menyatakan pertemuan dengan Inspektorat DKI Jakarta menjadi bagian dari upaya ICW untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan dan penyediaan layanan publik.

Melalui keterlibatan masyarakat dalam pemantauan proyek pemerintah, ICW berharap penggunaan anggaran negara dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai kebutuhan warga.

Dalam agenda tersebut, kelompok orang muda menyampaikan dua laporan hasil pemantauan lapangan yang dilakukan terhadap proyek-proyek pemerintah di Jakarta. Temuan tersebut kemudian diserahkan kepada Inspektorat untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

"Laporan pertama dipaparkan oleh Fadlan terkait proyek Rehabilitasi Total Gedung UPPPD Taman Sari Tahun Anggaran 2024. Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp 25,4 miliar," kata Azhim Syah kepada wartawan, Jumat (19/6).

Berdasarkan hasil pemantauan, ditemukan sejumlah indikasi permasalahan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Temuan itu antara lain berupa potensi keterlambatan penyelesaian pekerjaan, dugaan pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta minimnya keterbukaan informasi kepada publik.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti perusahaan pemenang tender yang dinilai patut diduga memiliki rekam jejak yang kurang baik. Temuan tersebut menjadi salah satu poin yang dilaporkan kepada Inspektorat untuk dilakukan penelaahan lebih lanjut.

"Laporan kedua disampaikan oleh Hashfi dan Maul terkait proyek Pembangunan Waduk Marunda Tahap II Tahun Anggaran 2023. Nilai kontrak proyek tersebut mencapai Rp 84,4 miliar," ungkapnya.

Dalam hasil pemantauan, ditemukan dugaan praktik pengaturan pemenang tender yang berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Tak hanya itu, laporan tersebut juga mengungkap adanya keterkaitan mantan petinggi perusahaan pemenang tender dengan perkara korupsi dan suap menyuap yang pernah mencuat sebelumnya.

Kelompok pemantau juga mencatat adanya indikasi penggunaan material ilegal dalam pelaksanaan proyek pembangunan waduk tersebut. Temuan itu menjadi salah satu aspek yang diminta untuk diverifikasi oleh pihak berwenang.

Menanggapi laporan yang disampaikan, perwakilan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta memberikan apresiasi terhadap partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan PBJP. Keterlibatan warga dinilai penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Baca Juga: ICW Minta KPK Panggil Menteri Imipas untuk dalami Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

Inspektorat DKI Jakarta juga menyatakan akan melakukan penelaahan dan verifikasi terhadap informasi yang telah disampaikan. Proses tersebut akan dilakukan sesuai kewenangan serta prosedur yang berlaku di lingkungan pemerintah daerah. (*)

EDITOR: Dinarsa Kurniawan