← Beranda
Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, Lapangan Golf Senayan Ikut jadi Sorotan
Antara NewsJumat, 19 Juni 2026 | 17.25 WIB
Ilustrasi golf. (bedrck/Pixabay)

JawaPos.com - Pemerintah diminta menggencarkan penertiban aset negara di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, menyusul eksekusi lahan dan bangunan eks Hotel Sultan. Walaupun, pada saat penertiban itu terjadi kericuhan.

Langkah tersebut dinilai perlu diperluas ke aset negara lain agar pemanfaatannya lebih optimal bagi kepentingan publik.

Direktur Rumah Politik Fernando Emas, mengatakan penertiban aset negara harus dilakukan secara menyeluruh dan konsisten, terutama terhadap aset yang masa kerja samanya telah berakhir atau sedang dalam tahap evaluasi.

Baca Juga: EastFood Indonesia Expo 2026 Libatkan 30 UMKM, Jadi Jalan Naik Kelas hingga Tembus Pasar Ekspor

“Kawasan lapangan golf Senayan bisa juga dialihfungsikan menjadi hutan kota atau kawasan hijau,” kata Fernando dikutip Antara, Jumat (19/6).

Menurut dia, evaluasi pemanfaatan aset negara di kawasan Senayan, termasuk lapangan golf Senayan Avenue dapat menjadi bagian dari upaya penataan aset agar sejalan dengan kepentingan publik dan pembangunan jangka panjang.

Selain ruang terbuka hijau, Fernando menilai kawasan tersebut juga dapat dipertimbangkan untuk pengembangan fasilitas lain seperti kawasan perkantoran maupun hunian bagi pekerja di Jakarta.

"Agar pemerintah tidak terkesan diskriminasi kalau hanya Sultan saja yang ditarik, golf Senayan yang sangat potensi buat negara dan rakyat tidak dimiliki oleh oknum-oknum tertentu apalagi pejabat negara," ujarnya.

Baca Juga: Bidik Pasar Tiongkok, Purbaya : PBOC Siap Percepat Perizinan Panda Bond RI

Ia menambahkan, aset negara yang ditarik kembali dapat dikelola melalui Danantara sehingga lebih memberikan pendapatan bagi negara.

Sebelumnya itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menegaskan bahwa setiap aset negara pada prinsipnya harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

“Aset ini harus dimanfaatkan oleh sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,” ujar Bambang saat pelaksanaan eksekusi lahan dan bangunan eks Hotel Sultan di kawasan GBK.

Ia menjelaskan lahan eks Hotel Sultan merupakan aset negara yang dibebaskan pemerintah pada periode 1959–1962 untuk mendukung penyelenggaraan Asian Games IV di Jakarta. Pemerintah berkepentingan memastikan aset tersebut kembali berada dalam pengelolaan negara dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

EDITOR: Bintang Pradewo