JawaPos.com - Petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya mengamankan 119 orang dalam eksekusi Hotel Sultan di Kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat (Jakpus) pada Kamis (18/6). Ratusan orang itu diduga sebagai provokator yang membuat situasi panas dan terlibat dalam kericuhan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa pihaknya mengamankan ratusan orang tersebut untuk memastikan eksekusi berjalan dengan aman. Mengingat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sudah menyatakan eksekusi dapat dilakukan.
”Tindakan pengamanan (ratusan orang) ini diambil untuk memulihkan ketertiban dan mendalami dalang di balik aksi kekerasan dan penghalangan tugas ini,” kata Budi kepada awak media.
Menurut Budi, petugas di lapangan harus bersikap tegas. Sebab, kericuhan yang terjadi dapat meluas bila tidak dilakukan tindakan. Selain itu, Polda Metro Jaya perlu memetakan kelompok yang menduduki kawasan tersebut secara ilegal serta mengusut aktor intelektual yang mendanai mobilisasi massa ke lokasi eksekusi.
Baca Juga: Polisi Bongkar Siasat 500 Massa yang Duduki Eks Hotel Sultan Saat Eksekusi: 69 Orang Diamankan
Lantaran korban luka berjatuhan saat ketegangan terjadi, Budi turut menyampaikan rasa prihatin. Dalam pelaksanaan tugas di lapangan, dia menekankan bahwa Polda Metro Jaya mengambil tindakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sementara eksekusi dilakukan oleh juru sita dari PN Jakpus.
”Kami sangat menyesalkan terjadinya ketegangan yang berujung pada terlukanya rekan-rekan kami dari Polri, TNI, serta saudara kami dari pihak sipil,” ucap perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak tersebut.
Budi pun mengingatkan, tindakan menghalangi eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dalam perkara perdata dan gugatan PTUN yang melekat pada objek di Hotel Sultan merupakan perbuatan melawan hukum.
Karena itu, Polda Metro Jaya meminta seluruh elemen masyarakat, khususnya warga di kawasan tersebut untuk tetap tenang, berpikir jernih, dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi sepihak yang berkembang di media sosial. Tujuannya tidak lain agar aturan dapat ditegakkan.
Sebelumnya, aparat kepolisian bersama petugas gabungan dari TNI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengamankan eksekusi Hotel Sultan, Jakarta Pusat (Jakpus) hari ini. Sebanyak 3.161 personel gabungan dikerahkan guna memastikan eksekusi tersebut berjalan dengan aman dan lancar.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono memimpin langsung Apel Gabungan yang dilaksanakan menjelang eksekusi tersebut. Dia menyampaikan bahwa eksekusi itu dilakukan oleh Juru Sita PN Jakpus atas putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
”Eksekusi yang akan dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah tindak lanjut dari putusan pengadilan yang sudah inkracht,” kata dia dikutip dalam arahan yang disampaikan dalam apel tersebut.
Menurut jenderal bintang satu Polri itu, negara wajib hadir untuk memastikan pelaksanaan putusan berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, Polda Metro Jaya bersama petugas dari instansi terkait lainnya turut melakukan pengamanan.
”Atas putusan yang sudah inkracht, negara hadir mengamankan, menjamin, dan memastikan putusan pengadilan harus bisa terlaksana. Untuk itu, proses eksekusi harus berhasil,” jelasnya.
Dekananto meminta seluruh jajarannya memahami pembagian wilayah pengamanan dan tugas masing-masing selama proses eksekusi berlangsung. Dia mengingatkan agar kekuatan utama yang bertugas mendampingi juru sita pengadilan dipersiapkan secara maksimal demi mengantisipasi berbagai kemungkinan di lapangan.
”Mudah-mudahan eksekusi berjalan dengan lancar tanpa hambatan,” harapnya.