JawaPos.com - Sepanjang Mei 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Pusat membongkar belasan kasus obat-obatan keras ilegal yang menyasar berbagai kalangan.
Dalam kurun waktu satu bulan, polisi mengungkap 12 kasus peredaran obat berbahaya disejumlah lokasi. Sebanyak 14 orang tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar diamankan petugas. Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita ribuan butir obat keras yang siap edar.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Reynold E.P. Hutagalung mengungkapkan, operasi ini tidak lepas dari peran aktif warga. Pihaknya bergerak setelah menerima laporan mengenai aktivitas mencurigakan terkait transaksi obat-obatan terlarang.
"Berdasarkan informasi masyarakat, anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap kasus peredaran obat berbahaya. Kami mengamankan 14 tersangka berikut barang bukti ribuan butir obat yang diduga diedarkan tanpa izin," ujar Reynold, Senin (15/6).
Para tersangka tersebut ialah AR, M, MY, RA, K, A, SS, HF, EK, GS, AS, MU, SH, dan SA. Total barang bukti yang disita dari tangan mereka mencapai 3.898 butir obat keras yang dilarang keras beredar secara bebas. Kini mereka semua mendekam di balik jeruji besi.
Pemetaan Wilayah Operasi dan Modus Pelaku
Penyebaran kasus peredaran obat berbahaya ini tersebar di beberapa titik strategis. Wilayah Tanah Abang menjadi lokasi dengan temuan terbanyak, disusul oleh beberapa kawasan padat lainnya di Jakarta Pusat hingga merembet ke wilayah tetangga.
Secara rinci, polisi memetakan lokasi penangkapan tersebut. Kasus ini terungkap di Tanah Abang sebanyak 6 kasus, Menteng 3 kasus, Sawah Besar 1 kasus, serta 2 kasus lainnya dikembangkan hingga ke wilayah Jakarta Barat.
Kombes Pol Reynold menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran obat-obatan ini harus diperketat karena dampaknya yang sangat merusak.
"Polres Metro Jakarta Pusat berkomitmen memberantas peredaran obat-obatan yang disalahgunakan karena dapat membahayakan masyarakat. Obat keras harus digunakan sesuai aturan dan pengawasan tenaga kesehatan," kata Reynold.
Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai bisnis ilegal ini.
"Masyarakat yang mengetahui adanya peredaran obat-obatan berbahaya atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat segera melaporkan kepada kepolisian melalui Call Center Polisi 110 yang aktif selama 24 jam," kata Kombes Reynold.
Di sisi lain, modus operandi yang digunakan oleh para pelaku tergolong nekat. Mereka menyasar konsumen tanpa memedulikan regulasi medis yang berlaku di Indonesia.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menjelaskan, para pelaku diduga melakukan praktik ilegal dengan mengedarkan obat keras yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.
"Modus para pelaku yaitu menjual dan mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin. Saat ini para tersangka masih menjalani proses penyidikan dan kami terus melakukan pengembangan," ujar Wisnu.
Akibat perbuatan nekat tersebut, para pengedar kini harus menghadapi konsekuensi hukum. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis dalam undang-undang kesehatan terbaru untuk memberikan efek jera.
Para tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun. Langkah tegas ini diambil demi melindungi keselamatan publik dari dampak buruk penyalahgunaan obat keras.
Operasi besar-besaran ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan peredaran obat berbahaya di wilayah hukum Jakarta Pusat dan sekitarnya. Pihak kepolisian pun memastikan akan terus memburu para pelaku yang nekat mengedarkan obat-obatan daftar G tanpa izin resmi.