← Beranda
Sasar Remaja, Gudang Obat Keras di Tangerang Digerebek Polisi: Ratusan Ribu Tramadol dan Alprazolam Disita!
Ryandi Zahdomo• Minggu, 14 Juni 2026 | 20.15 WIB
Ilustrasi obat Tramadol. (Istimewa)

 

JawaPos.com - Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota membongkar jaringan besar peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar. Dalam operasi senyap yang digelar pada Jumat (12/6) kemarij, polisi menyita ratusan ribu butir obat terlarang siap edar.

Dua orang terduga pelaku berhasil diciduk dalam penggerebekan ini. Berdasarkan data kepolisian, total barang bukti yang diamankan mencapai 135.346 butir obat keras dari berbagai jenis yang rencananya akan disebar di wilayah Tangerang dan sekitarnya.

Keberhasilan polisi dalam mengendus keberadaan jaringan ini bermula dari laporan warga. Masyarakat resah dengan maraknya transaksi obat-obatan ilegal di kawasan Poris.

Kapolsek Benda AKP Sriyono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi obat keras jenis tramadol dan heximer yang dilakukan secara cash on delivery (COD) di kawasan Poris.

Mendapat laporan valid tersebut, tim opsnal bergerak melakukan intaian di lokasi yang dicurigai.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lapangan. Setelah mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, anggota berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa obat keras tanpa izin edar," ujar Sriyono, Minggu (14/6).

Kontrakan Jadi Gudang Penyimpanan Obat Keras
Petugas di lapangan tidak berhenti sampai di situ. Setelah menginterogasi pelaku pertama, polisi langsung melakukan pengembangan dan mengarah ke sebuah rumah kontrakan.

Kontrakan rahasia tersebut ternyata dialihfungsikan oleh para pelaku menjadi gudang penyimpanan utama obat keras daftar G. Di lokasi inilah polisi menemukan gunungan pil siap edar yang dikemas dalam jumlah besar.

Dua pemuda yang diduga kuat menjadi penggerak jaringan distribusi ini langsung dibekuk tanpa perlawanan. Keduanya masing-masing berinisial FN alias Botil, 25, dan R alias Idung, 24.

Rincian Barang Bukti yang Disita
Skala peredaran obat ilegal ini tergolong masif. Dari hasil penggeledahan di gudang kontrakan tersebut, polisi menyita ratusan ribu butir obat penenang dan psikotropika, meliputi:

- 78.510 butir Tryhex

- 45.200 butir Hexymer

- 5.306 butir Tramadol

- 6.000 butir PCC

- 190 butir Merlopam

- 130 butir Alprazolam dan Riklona

Selain ratusan ribu pil koplo, polisi juga mengamankan dua unit ponsel untuk transaksi, satu unit printer kemasan, serta satu unit sepeda motor yang digunakan operasional pelaku.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari memberikan atensi khusus. Peredaran zat adiktif ini dinilai menjadi akar masalah tawuran dan aksi kejahatan jalanan.

"Obat-obatan ini kerap disalahgunakan dan menjadi salah satu pemicu berbagai tindak kriminal maupun kenakalan remaja. Karena itu kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama dan jaringan yang lebih besar," tegasnya.

Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam menyapu bersih peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya dengan berbagai modus baru.

"Polres Metro Tangerang Kota akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal. Kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian maupun Call Center 110 yang siap melayani selama 24 jam," katanya.

Saat ini, FN dan R sudah mendekam di sel tahanan Polsek Benda untuk pemeriksaan intensif. Polisi kini fokus memburu bandar besar atau pemasok utama yang menyuplai ratusan ribu obat terlarang tersebut kepada kedua tersangka.

EDITOR: Estu Suryowati