JawaPos.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengambil langkah tegas terkait tradisi wisuda sekolah yang belakangan ini sering dikeluhkan orang tua murid. Melalui aturan terbaru, Disdik DKI dengan tegas melarang seluruh sekolah di Jakarta mewajibkan acara pelepasan siswa yang membebani finansial keluarga.
Kebijakan ini diambil untuk merespons keresahan masyarakat terkait maraknya biaya sewa gedung, seragam wisuda, hingga acara seremonial yang dinilai terlalu mahal.
Larangan tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran Nomor 56/SE/2026 tentang Kegiatan Wisuda atau Pelepasan Peserta Didik pada jenjang PAUD, SD/Paket A/SDLB, SMP/Paket B/SMPLB, SMA/Paket C/SMALB, dan SMK. Aturan ini ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana.
Dalam edaran tersebut, Nahdiana meminta pihak sekolah untuk mengutamakan kesederhanaan dan memanfaatkan fasilitas sekolah yang ada demi menghemat anggaran. Pelaksanaan wisuda pun dinilai hanya akan memberatkan orang tua murid.
"Satuan pendidikan tidak menjadikan kegiatan wisuda atau pelepasan sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik," tulis Nahdiana dalam surat edaran tersebut, dikutip Minggu (31/5).
Dilarang Ada Pungutan dan Diskriminasi
Selain tidak bersifat wajib, Disdik DKI Jakarta juga mengharamkan adanya pungutan liar berkedok acara pelepasan siswa. Sekolah dituntut untuk bersikap adil dan tidak membeda-bedakan siswa berdasarkan status sosial selama proses kelulusan.
"Satuan pendidikan mengadakan kegiatan wisuda atau pelepasan peserta didik diutamakan di lingkungan satuan pendidikan, secara sederhana tanpa ada pungutan dan tidak diskriminatif," ucap Nahdiana.
Demi memastikan aturan ini berjalan di lapangan, Kepala Suku Dinas Pendidikan di setiap wilayah Jakarta diinstruksikan untuk memantau langsung jalannya kelulusan di sekolah-sekolah.
Aturan Lama Resmi Dicabut
Dengan berlakunya surat edaran baru ini, maka regulasi yang mengatur tentang pelepasan siswa pada tahun sebelumnya otomatis tidak berlaku lagi.
"Dengan terbitnya edaran ini, maka Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 17/SE/2025 tentang Kegiatan Wisuda atau Pelepasan Peserta Didik pada Jenjang PAUD, SD/Paket A/SDLB, SMP/Paket B/SMPLB, SMA/Paket C/SMALB dan SMK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," imbuhnya.
Baca Juga: Disdik DKI Jakarta Batasi Penggunaan HP di Sekolah, Ini Aturan Lengkapnya!
Langkah tegas ini diharapkan dapat mengakhiri polemik tahunan wisuda sekolah dan meringankan beban ekonomi para orang tua murid di Jakarta. (*)