JawaPos.com - Aparat kepolisian kembali membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal yang selama ini meresahkan warga Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dalam operasi senyap yang digelar pada Rabu (27/5) malam, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat meringkus tiga orang terduga pengedar.
Tak main-main, ribuan butir obat-obatan terlarang siap edar berhasil disita petugas dari tangan para pelaku.
Pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan warga setempat. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak melakukan investigasi di lapangan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E. P. Hutagalung menjelaskan, operasi ini merupakan respons cepat atas aduan dari masyarakat sekitar.
"Berawal dari informasi masyarakat, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan dan penindakan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras ilegal. Dari hasil operasi, kami mengamankan tiga orang berikut barang bukti ribuan butir obat keras," kata Reynold, Kamis (28/5).
Disergap di 3 Lokasi: Ribuan Tramadol dan Heximer Disita
Petugas bergerak secara simultan dan menyisir tiga titik berbeda di kawasan Tanah Abang. Lokasi pertama berada di Jalan KS Tubun IV Petamburan, berlanjut ke Jalan Jati Baru Raya Kampung Bali, dan berakhir di sebuah toko di Jalan Lontar, Kebon Kacang.
Dari hasil penggeledahan di tiga lokasi tersebut, polisi mengamankan total 1.802 butir obat keras jenis Heximer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Xanax, Dumolid, Alprazolam, hingga pil Double Y. Selain obat-obatan, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp 218 ribu yang diduga kuat merupakan uang hasil transaksi barang haram tersebut.
Adapun ketiga pengedar yang kini sudah berbaju tahanan tersebut masing-masing berinisial A, 38, RAD, 33, dan K, 43. Saat ini, ketiganya tengah diinterogasi secara intensif oleh penyidik.
Polisi Buru Bandar Utama Pemasok Obat Keras
Pihak kepolisian memastikan tidak akan berhenti pada ketiga tersangka ini saja. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk memutus mata rantai pasokan obat terlarang ini hingga ke akarnya.
"Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan peredarannya," ujarnya.
Reynold juga meminta agar warga tidak takut dan tetap vokal jika melihat ada aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal mereka.
"Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan. Jika menemukan adanya tindak kriminalitas maupun peredaran obat-obatan terlarang, segera laporkan melalui Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti petugas," tambah Reynold.
Akibat perbuatannya, ketiga pengedar ini terancam hukuman berat. Mereka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.