JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan telah melakukan sejumlah langkah untuk mengantisipasi server down saat pendaftaran sekolah melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berlangsung beberapa pekan ke depan.
Langkah itu diambil oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tangsel untuk mengatasi gangguan yang dialami oleh orang tua dan calon siswa.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tangsel TB. Asep Nurdin menyampaikan bahwa fasilitas digital yang disiapkan oleh instansinya dirancang agar mudah digunakan oleh seluruh masyarakat.
Dia mengatakan, dalam pendaftaran sekolah tahun ini, Diskominfo berperan sebagai tulang punggung teknologi yang menyokong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
”Melalui SPMB yang semakin rapi dan aman, kami di Diskominfo memastikan seluruh infrastruktur digital siap melayani masyarakat, sehingga setiap anak memiliki akses yang adil terhadap layanan pendidikan yang berkualitas,” ucap Asep dalam keterangan resmi pada Rabu (27/5).
Berdasar pengalaman dalam pendaftaran sekolah atau penerimaan siswa pada tahun-tahun sebelumnya, Asep menyatakan, masalah paling sering muncul di hari pertama pendaftaran dibuka. Sebab, orang tua dan calon siswa berbondong-bondong mengakses SPMB secara bersamaan. Kondisi itu tidak jarang menyebabkan kegagalan sistem dan server down.
”Kami menyediakan dan memastikan kapasitas server berjalan dengan optimal, stabil, dan aman dari risiko lonjakan trafik pendaftaran,” ucap Asep.
Orang nomor satu di Diskominfo Tangsel itu berani berkata demikian karena instansinya sudah melakukan peningkatan kapasitas server untuk SPMB dalam jumlah besar. Menurut Asep, salah satu fokus instansinya dalam penerimaan siswa baru tahun ini adalah memberikan perlindungan terhadap data sensitif milik warga seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan berkas kartu keluarga.
”Penguatan tata kelola keamanan informasi pada aplikasi SPMB kali ini mutlak mengacu pada standar internasional ISO 27001, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta kebijakan keamanan informasi resmi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN),” bebernya.
Tidak hanya itu, sampai Mei 2026, Diskominfo Tangsel sudah melakukan rangkaian pengujian berlapis. Itu dilakukan jauh sebelum sistem pendaftaran secara online tersebut dibuka untuk umum. Di antaranya pengujian fitur bersama Dindikbud Tangsel selaku pemilik program untuk memastikan alur pendaftaran sudah sesuai juknis. Selain itu, turut dilakukan simulasi serangan siber dan pembobolan data. (*)