← Beranda
Kedok Manajer Palsu! Imigrasi Jakarta Barat Ciduk 4 WNA Tiongkok Pelaku Penipuan Online
Ryandi ZahdomoJumat, 22 Mei 2026 | 05.04 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah saat konferensi pers di kantornya, Kamis (21/5). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

JawaPos.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menggerebek sebuah hunian yang menjadi sarang penipuan online komplotan warga asing. Dalam operasi ini, petugas mengamankan empat Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga kuat menjalankan aksi scamming berkedok aplikasi pembayaran.

Keempat pelaku yang diringkus masing-masing berinisial LY, 34, QZ, 42, ZZ, 32, dan WJ, 24.

Penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas intelijen terkait adanya aktivitas tak wajar di salah satu kawasan perumahan di Jakarta Barat. Setelah diselidiki, kecurigaan tersebut terbukti benar.

Baca Juga: Danantara Minta Telkom Pangkas Anak Usaha, 10 Perusahaan Ditutup Juni 2026

"Berdasarkan hasil pengawasan dan penyelidikan yang dilakukan petugas, kami berhasil mengamankan empat WNA asal Tiongkok yang diduga melakukan aktivitas penipuan online berkedok aplikasi pembayaran di sebuah hunian di kawasan Jakarta Barat," ujar Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Kamis (21/5).

Modus Berkedok Manajer dan Aplikasi Pembayaran

Aksi penggerebekan ini berlangsung pada Senin (18/5). Berdasarkan pemeriksaan dokumen keimigrasian, tiga dari empat pelaku ternyata menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) pekerja formal untuk menyamarkan kedok mereka.

LY mengantongi izin sebagai General Manager, ZZ sebagai Technical Manager, dan QZ sebagai Marketing Manager. Sementara itu, pelaku terkecil berinisial WJ masuk ke Indonesia hanya menggunakan Visa on Arrival (VoA) melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Dari lokasi kejadian, petugas menyita puluhan barang bukti elektronik yang digunakan untuk menjebak korban. Di antaranya adalah 41 unit telepon genggam, 13 unit laptop, 5 unit monitor komputer, serta 6 buah paspor kebangsaan Tiongkok, di mana dua di antaranya tanpa pemilik.

Korban Dipaksa Deposit Uang

Saat memeriksa perangkat elektronik pelaku, petugas menemukan bukti digital. Terdapat daftar situs iklan berbahaya (malvertising), web pendaftaran akun palsu, hingga riwayat obrolan transaksi deposit dan pencairan dana penipuan.

Komplotan ini akhirnya tidak bisa mengelak. Kepada petugas, mereka mengakui telah mengelola situs penipuan tersebut dan menguras uang para korban. Modusnya, korban diminta menyetor sejumlah dana (deposit), namun uang tersebut tidak akan pernah bisa ditarik kembali.

"Mereka juga mengaku menjalankan kegiatan tersebut atas perintah seseorang berinisial TS yang diduga berada di Tiongkok. Saat ini seluruh WNA tersebut telah diamankan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Ronald.

Terancam Dideportasi dari Indonesia

Akibat ulahnya, keempat WNA asal Tiongkok ini terancam diusir dari Indonesia. Mereka diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal. Petugas kini tengah menyiapkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta Pamuji Raharja, mengapresiasi kinerja jajaran Kantor Imigrasi Jakarta Barat yang bergerak cepat dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian serta aktivitas yang merugikan masyarakat.

"Ini merupakan bentuk nyata komitmen Imigrasi dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah," ujar Pamuji.

Pihak Imigrasi mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan segera melaporkan ke pihak berwenang jika melihat aktivitas orang asing yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

EDITOR: Nurul Adriyana Salbiah