JawaPos.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menyampaikan, dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) akan segera masuk tahap fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yakni Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) serta Ranperda tentang Pembangunan Keluarga.
Hal tersebut disampaikan usai Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta, Senin (18/5/2026), setelah pembahasan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Menurut Khoirudin, Ranperda RPPLH disusun sebagai respons atas kebutuhan nyata masyarakat terhadap persoalan lingkungan yang semakin kompleks di Jakarta.
“Perda ini lahir karena memang ada kebutuhan di lapangan terhadap lingkungan,” ujar Khoirudin.
Ia menegaskan, regulasi tersebut diharapkan mampu memperjelas hak dan kewajiban pemerintah maupun masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup, sekaligus dapat diterapkan secara nyata.
“Perda yang kita buat ini harus mengarah kepada eksekusi,” tegas Khoirudin yang karib disapa Cing Haji.
Baca Juga: DPRD DKI Siap Gelar BK Award 2026
Selain membahas Ranperda RPPLH, Rapimgab DPRD DKI Jakarta juga membahas Ranperda tentang Pembangunan Keluarga. “Karena keluarga adalah inti dari masyarakat,” tambahnya.
Ia juga mengajak ssluruh pihak, agar kedua Ranperda tersebut dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah agar memberikan manfaat nyata bagi warga Jakarta, baik dalam perlindungan lingkungan maupun penguatan ketahanan keluarga.
“Harapannya, regulasi ini bisa menjadi solusi dan memberi manfaat langsung untuk masyarakat Jakarta,” pungkasnya.