JawaPos.com - Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 mengenai pemilahan sampah dari sumbernya kini menjadi sorotan tajam di Kebon Sirih. DPRD DKI Jakarta mengingatkan Pemprov DKI agar tidak hanya memberikan beban kepada masyarakat tanpa persiapan infrastruktur yang matang.
Pasalnya, mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang hanya akan menerima sampah residu. Jika warga dipaksa memilah namun fasilitas tidak siap, kebijakan ini terancam hanya menjadi angin lalu.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike menekankan bahwa kunci keberhasilan pilah sampah bukan pada aturan baru, melainkan eksekusi tiga pilar utama yakni sosialisasi, sarana prasarana (sarpras), dan insentif.
Baca Juga: Aturan Baru Pilah Sampah Jakarta, Walhi Saran Pendampingan Secara Intensif
Yuke menyarankan agar sosialisasi tidak dilakukan sekaligus untuk empat jenis sampah agar warga tidak kewalahan.
"Fokus 1 jenis per 3 bulan. Jangan sosialisasi 4 jenis sekaligus. Warga bingung. Mulai dari Organik dulu karena 55-60% sampah DKI itu organik," ujar Yuke.
Ia juga mendorong penggunaan bukti visual seperti infografik dan stiker di 2.700 RW untuk menggerakkan aktor kunci seperti kader PKK dan Karang Taruna.
Siapa yang Harus Beli Tong Sampah?
Salah satu poin krusial adalah penyediaan bak sampah empat jenis (Organik, Anorganik, B3, dan Residu). Yuke menegaskan bahwa ini adalah tanggung jawab pemerintah, bukan warga.
Berdasarkan Pergub 77/2020, pemerintah wajib menyediakan sarana di tingkat RW dan TPS 3R. Jika warga dipaksa membeli sendiri, program ini diprediksi akan gagal total.
"Pemerintah Provinsi menyediakan sarana dan prasarana pemilahan sampah di tingkat sumber, RW, dan TPS 3R," kutip Yuke sesuai Pasal 15 Ayat 3 Pergub tersebut.
Ia mengusulkan skema pembagian tugas. Warga bisa menyediakan wadah sederhana di rumah (ember bekas/karung). Sementara pemerintah .enyediakan bak pilah 4 warna di level RW dan TPS sesuai standar.
Sanksi dan Insentif Rp 10 Juta
Pemprov DKI diminta menerapkan sanksi secara bertahap. Selama masa edukasi (Januari-Juni 2026), warga yang belum memilah sebaiknya hanya diberikan stiker peringatan, bukan langsung ditolak sampahnya.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem Ancam Piala Dunia 2026, FIFA Siapkan Protokol Khusus untuk Pemain
Sebagai motivasi, DPRD mengusulkan adanya dana insentif sebesar Rp 5-10 juta bagi RW terbaik yang berhasil mengelola sampahnya secara mandiri. Langkah ini dinilai lebih efektif dibanding sekadar ancaman hukuman.
Jika dijalankan dengan benar, gerakan ini berpotensi menyelamatkan ekonomi sirkular hingga Rp2,1 Triliun per tahun dan memperpanjang nafas TPST Bantargebang.
"Kalau 3 pilar ini jalan, target Ingub 5/2026 turunkan 30% sampah ke Bantargebang bisa tercapai. Potensi ekonomi sirkular Rp 2,1 T/tahun bisa diselamatkan," katanya.
Komisi D DPRD DKI Jakarta pun akan kawal anggaran pengadaan bak pilah 4 jenis di APBD-P 2026 untuk 2.700 RW.
"Ini investasi, bukan biaya. Setiap 1 ton organik yang diolah di RW hemat Rp 350 ribu biaya angkut ke Bantargebang," terangnya.
Jangan Sampai Masyarakat Sudah Capek Memilah, Petugas Malah Mencampur Lagi
Senada dengan Yuke, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, August Hamonangan, memberikan kritik keras terkait kesiapan petugas di lapangan. Ia memperingatkan agar kerja keras warga tidak sia-sia.
"Petugas-petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di lapangan juga harus bekerja sesuai dengan prosedur. Jangan sampai ketika masyarakat sudah cape-cape memilah sampahnya, malah dibuang ke dalam tempat sampah yang sama oleh para petugas. Kalau sampai kejadian seperti itu, apa gunanya ada gerakan pemilahan sampah," ujar August.
Untuk itu, ia mendorong Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup memastikan seluruh fasilitas telah tersedia sebelum menjalankan program pilah sampah dari rumah ini.