JawaPos.com - Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan merkuri dari Indonesia ke Filipina. Bersamaan dengan itu, polisi menangkap 2 orang tersangka dan mengamankan barang bukti berupa ratusan kilogram merkuri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Victor D. Mackbon menyampaikan bahwa merkuri merupakan bahan kimia berbahaya. Sebab, dapat merusakan lingkungan dan bisa memunculkan masalah di masyarakat apabila digunakan serampangan.
”WHO menganggap merkuri sebagai salah satu dari 10 bahan kimia atau kelompok bahan kimia utama yang menjadi perhatian kesehatan masyarakat. Menghirup uap merkuri dapat menimbulkan efek berbahaya pada sistem saraf, pencernaan, dan kekebalan tubuh, paru-paru, dan organ vital lainnya,” kata dia pada Rabu (13/5).
Karena itu, penggunaan merkuri diatur secara ketat. Pada 21 April 2026, Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai di Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut) mengamankan peti kemas tujuan Manila, Filipina. Dalam dokumen ekspor ada ketidaksesuaian dengan jenis barang pada peti kemas tersebut.
Baca Juga: Kasus Keracunan Massal, KPPG Surabaya Akui Ada Kesalahan SOP di Dapur MBG
”Ditemukan berupa 760 botol cairan berwarna silver yang pada kemasan terdapat label tulisan Mercury Gold 1 Kg, yang disimpan pada selongsong karton dan disisipkan pada 145 gulungan karpet. Jadi, modusnya pelaku menyembunyikan di dalam gulungan-gulungan karpet,” terang Kombes Victor.
Dari temuan itu, polisi melakukan penyidikan dan mendapati fakta bahwa 760 botol cairan tersebut dimiliki oleh tersangka MAL. Ratusan botol berisi merkuri tersebut dipesan oleh AB, seorang warga negara asing yang tinggal di Davao, Filipina. Fakta tersebut lantas dikembangkan sampai kepada tersangka lain berinisial H.
”Berdasarkan hasil pengembangan tersangka MAL mendapatkan merkuri dari tersangka inisial H selaku penjual merkuri. Dan dari pengakuan bahwa penjualan merkuri ini yang dikirim ke Filipina itu sejak tahun 2021,” ujarnya.
Menurut Viktor, tersangka MAL menjual merkuri kepada AB seharga Rp 2,7 juta per kilogram. Sementara MAL membeli dari tersangka H dengan harga Rp 2,4 juta per kilogram. Sementara H mendapatkan harga dari penjual merkuri lain Rp 2,1 juta per kilogram.
”Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah mencarikan dan mengirimkan merkuri dengan cara disimpan pada selongsong karton dan disisipkan pada gulungan karpet, kemudian dikirim menggunakan peti kemas tujuan Filipina, Manila,” ujarnya.
Aktivitas jual beli merkuri tersebut dilakukan tanpa izin usaha yang diatur. Yakni Izin Usaha Pertambangan Khusus atau IUPK, izin pengangkutan, dan juga penjualan. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi telah memeriksa 9 saksi dan 1 saksi ahli. Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat dengan beberapa pasal.
”Perlu kami sampaikan juga pasal yang dipersangkakan itu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, kemudian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ujarnya.