JawaPos.com - Polda Metro Jaya mengungkap temuan demi temuan dalam kasus penadahan sepeda motor di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel). Jaringan tersebut diketahui sudah beroperasi sejak 2022 lalu dan telah menjual 99 ribu unit motor ke luar negeri.
Sebelum dikirim ke luar negeri ribuan motor hasil tindak kejahatan itu dikumpulkan di sebuah gudang yang berada di Jalan Kemandoran VIII, Grogol Utara. Saat petugas menemukan gudang tersebut, total ada 1.494 unit motor dengan keadaan yang bervariasi.
Usut punya usut, ribuan motor itu bersumber dari tindak kejahatan serta pengalihan kendaraan dengan jaminan fidusia. Berdasar hasil penyelidikan di lapangan, petugas mendapati bahwa ribuan kendaraan itu dibongkar sebelum dikirim keluar negeri itu di jual di pasar internasional.
Baca Juga: Tak Sampai 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Satpam di Gedung Mangkrak Surabaya
”Pelaksanaan penjualan (ribuan motor hasil tindak kejahatan) dilakukan oleh tersangka sejak 2022, sekitar 99 ribu unit kendaraan bermotor roda dua,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin kepada awak media pada Senin (11/5).
Penelusuran yang dilakukan oleh jajaran kepolisian di Polda Metro Jaya menemukan fakta bahwa motor-motor itu diterima oleh pengepul dalam kondisi utuh. Namun, jaringan yang bekerja bersama tersangka mempreteli motor tersebut agar lebih mudah dikirim ke luar negeri.
”Menurut keterangan tersangka, (motor) yang sudah dibongkar itu untuk memudahkan pengiriman,” jelasnya.
Tidak hanya merugikan masyarakat, praktik curang tersebut diduga telah menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar. Polda Metro Jaya mengungkap, potensi kerugian negara dari kasus tersebut bisa menyentuh angka Rp 177 miliar. Angka itu diperoleh dari hitungan biaya pajak yang harusnya diterima oleh negara.
Baca Juga: Aksi Kylian Mbappe Jadi Sorotan Setelah Real Madrid Kalah di El Clasico
Tak hanya merugikan masyarakat, praktik ilegal ini juga disebut menimbulkan kerugian negara yang fantastis. Polisi memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp 177 miliar dari pajak kendaraan yang seharusnya masuk ke kas negara.
”Itu adalah pembayaran pajak yang seharusnya diterima oleh negara dari penjualan kendaraan bermotor tersebut,” jelasnya.
Sementara masyarakat dirugikan karena polisi mendapati dugaan terjadinya penyalahgunaan data pribadi. Tindakan itu dilakukan oleh para pelaku tanpa izin pemilik KTP. Sehingga korban bisa langsung kena BI checking meski tidak pernah melakukan pinjaman pembiayaan kepada pemberi jasa keuangan.
Dalam kasus tersebut, polisi sudah menangkap seorang tersangka berinisial WS. Dia merupakan direktur di PT Indobike26. Menurut polisi, WS adalah pemain utama di balik praktik penadahan motor skala besar tersebut. Dia berperan membeli, menampung, hingga menjual dan mengirim motor-motor hasil tindak kejahatan tersebut ke luar negeri.
”Peran dari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mulai dari beli, menampung, mengepul, sampai ekspor,” kata Iman.
Baca Juga: Alvaro Arbeloa Bahas Masa Depan di Real Madrid usai Kekalahan di El Clasico
Polda Metro Jaya juga mengungkap bahwa bisnis terlarang itu dilaksanakan secara terorganisir. Tidak sendirian, polisi menduga WS dibantu oleh 18 orang lain yang terdiri atas admin dan pekerja operasional gudang. Untuk mengungkap kasus tersebut secara lebih terperinci, polisi tengah memburu pihak-pihak lain yang diduga terhubung dengan jejaring WS.
”Kami terus akan melakukan pendalaman terhadap jaringan ini, karena ini merupakan satu jaringan yang bersifat kolaboratif,” tegasnya.