JawaPos.com - Untuk menjawab isu memburuknya kualitas udara, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) memutuskan mengambil beberapa langkah strategis. Mulai pengetatan aturan, tindakan tegas, mengajak masyarakat menggunakan transportasi publik, dan memperkuat ekosistem kendaraan listrik.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tangsel TB Asep Nurdin menyatakan, pihaknya tidak ingin kondisi tersebut dijadikan dasar untuk saling menyalahkan. Termasuk soal fenomena polusi lintas batas yang kerap kali menjadi perdebatan.
Menurut Asep, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie sudah menegaskan bahwa Pemkot Tangsel harus menghadirkan solusi. Menurut dia, itu merupakan salah satu bentuk tanggung jawab instansinya atas berbagai persoalan yang dihadapi oleh masyarakat.
”Penurunan kualitas udara adalah fakta yang berdampak langsung pada kesehatan masyarakat. Kami tidak akan mencari alasan teknis atau geografis untuk membenarkan kondisi ini. Fokus kami saat ini adalah solusi nyata melalui kebijakan progresif dan penegakan aturan secara ketat,” kata dia dikutip pada Senin (4/5).
Baca Juga: Dukung Bareskrim Polri, Puspom TNI Bakal Tindak Beking Penyalahgunaan LPG dan BBM Ilegal
Pemkot Tangsel, kata Asep, sadar betul polusi tidak mengenal batas administratif. Karena itu, pihaknya memilih memprioritaskan variabel yang berada di bawah kendali penuh pemerintah daerah. Diantaranya pengendalian emisi kendaraan lokal dan penghentian total praktik pembakaran sampah ilegal di tengah pemukiman.
Untuk memastikan masyarakat punya akses terhadap data kualitas udara terkini, Pemkot Tangsel menghadirkan data terbaru setiap hari pada platform digital Tangsel One. Menurut Asep, langkah itu sekaligus menjadi instrumen edukasi agar masyarakat mendapatkan informasi akurat langsung dari sumbernya.
”Kami tidak menutupi data. Masyarakat kini dapat memantau langsung indeks kualitas udara harian secara transparan melalui platform digital Tangsel ONE. Transparansi ini adalah dasar bagi kita untuk bergerak bersama,” ungkap dia.
Keterbukaan itu diiringi dengan tindakan tegas terhadap pelanggar aturan. Misalnya pembakaran sampah domestik yang selama ini dianggap remeh. Kini Pemkot Tangsel menarget pelaku pembakaran dengan dasar peraturan daerah dengan sanksi denda maksimal hingga Rp 50 juta.
”Membakar sampah bukan cara mengelola limbah, melainkan sumber polutan berbahaya. Penegakan hukum ini dilakukan demi melindungi hak setiap warga untuk menghirup udara bersih,” jelasnya.
Langkah berikutnya adalah mendorong penguatan ekosistem kendaraan listrik dengan terus mendorong ketersediaan ribuan titik SPKLU, terutama di kawasan BSD dan Bintaro. Yang tidak kalah penting adalah mengubah perilaku masyarakat dalam memilih moda transportasi.
”Beralih ke transportasi umum adalah cara paling instan untuk mengurangi beban emisi kendaraan pribadi,” kata dia.
Baca Juga: Pakai Pasal TTPU, Bareskrim Polri Bakal Miskinkan Pelaku Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Asep menyampaikan bahwa sebagai pusat destinasi yang dicintai warga luar daerah, Tangsel memiliki beban emisi tambahan dari mobilitas pengunjung yang datang ke pusat perbelanjaan dan acara internasional. Namun, dia optimistis kolaborasi lintas wilayah menjadi kunci penyelesaian masalah.
”Emisi dari kendaraan pendatang ini adalah variabel besar yang sulit dikendalikan secara sepihak. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah, warga lokal, dan pengunjung untuk memilih moda transportasi ramah lingkungan menjadi sangat krusial,” ujarnya.