← Beranda
Polisi Buru Pelaku Rudapaksa di Cipondoh Bermodus Ajak Perbaiki Motor Balap
Ryandi ZahdomoSabtu, 2 Mei 2026 | 18.14 WIB
ilustrasi kekerasan seksual

 

 

JawaPos.com-Aparat kepolisian bergerak mengusut kasus dugaan rudapaksa yang menimpa seorang perempuan berinisial D di Cipondoh, Kota Tangerang. Pelaku yang diketahui berinisial I alias Ivan kini tengah dalam pengejaran petugas.

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota mengonfirmasi bahwa laporan resmi dari pihak korban telah diterima. Saat ini, petugas sedang melakukan upaya maksimal untuk menyeret pelaku ke jalur hukum.

Kanit PPA Polres Metro Tangerang Kota, Suwito, menegaskan komitmennya dalam menangani kasus ini agar korban mendapatkan keadilan. "Pelaku akan ditangkap," tegas Suwito saat dikonfirmasi JawaPos.com.

Ia mengungkapkan, korban telah membuat laporan resmi kepolisian pada Senin (27/4) lalu. "Tanggal 27 (April)," katanya.

Hal itu viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @tangkot24jam. Diungkapkan kejadian itu terjadi pada Selasa (21/4) lalu. Awalnya, korban sedang berkumpul bersama rekan-rekannya di sebuah tempat tongkrongan di Cipondoh. Terduga pelaku, Ivan, kemudian mengajak korban pergi dengan alasan ingin memperbaiki motor untuk balapan.

Nahas, sesampainya di sebuah rumah, korban diduga dipaksa mengonsumsi minuman beralkohol hingga tidak sadarkan diri. Saat terbangun pukul 07.00 WIB keesokan harinya, korban syok mendapati dirinya sudah tidak mengenakan busana.

Dalam kondisi lemas dan di bawah pengaruh alkohol, korban diduga kembali mengalami kekerasan seksual karena tidak berdaya untuk memberikan perlawanan.

Penderitaan korban tidak berhenti di situ. Saat mencoba meminta pertanggungjawaban, Ivan justru menunjukkan perilaku agresif. Ia menantang korban sembari menodongkan senjata tajam untuk melakukan intimidasi.

Tak lama setelah kejadian tersebut, pelaku langsung melarikan diri dan menghilang.

Baca Juga: Belum Ada Laporan Kepolisian, Polda Metro Jaya Mulai Kumpulkan Bukti Dugaan Kekerasan Seksual di Universitas Indonesia

Keluarga korban kini berharap penuh pada kepolisian agar Ivan segera tertangkap. Prosedur visum telah dijalankan sebagai bukti penguat untuk menjerat pelaku dengan pasal berlapis, termasuk tindak pidana kekerasan seksual dan pengancaman. (*)

 

EDITOR: Dinarsa Kurniawan