← Beranda
Sah! Pramono Anung Teken Rencana Industri Jakarta 2046, Fokus Jadi Kota Global
Ryandi Zahdomo• Jumat, 1 Mei 2026 | 04.05 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat berbicara di KBRI Seoul di sela kunjungan kerja ke Korea Selatan. (ANTARA/Pemprov DKI Jakarta)

JawaPos.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan arah baru pembangunan industri untuk dua dekade mendatang. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan pendapat akhir mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) 2026–2046 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (30/4).

Langkah ini diambil untuk memastikan Jakarta memiliki fondasi ekonomi yang kuat saat bertransformasi menjadi pusat perekonomian nasional. Dengan disahkannya aturan ini, pembangunan industri di Jakarta kini memiliki panduan hukum yang jelas hingga tahun 2046.

Penyusunan RPIP ini merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Aturan ini mewajibkan setiap kepala daerah untuk memetakan masa depan industri di wilayahnya agar lebih terencana dan berkelanjutan dalam jangka panjang.

Baca Juga: Erin Mantan Istri Andre Taulany Tiap Hari Berkata Kasar dan Melakukan Kekerasan ke ART

Gubernur Pramono menekankan bahwa dokumen ini akan menjadi kompas bagi para pelaku usaha dan pemerintah. Tanpa landasan hukum yang matang, sulit bagi Jakarta untuk bersaing di level internasional sebagai kota global yang mandiri secara ekonomi.

"Penyusunan RPIP yang matang dan komprehensif menjadi krusial sebagai landasan hukum dan pedoman untuk mewujudkan pembangunan industri Jakarta yang berdaya saing dan berkelanjutan," ujarnya.

Seiring dengan status barunya berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2024, Jakarta kini diarahkan menjadi hub ekonomi global. Arah pembangunan industri tidak lagi hanya soal pabrik besar, melainkan penguatan industri pengolahan yang memiliki nilai tambah tinggi dan berbasis teknologi modern.

Selain mengejar inovasi, pemerintah juga menyoroti pentingnya pengurangan ketergantungan pada barang impor. Strategi ini mencakup peningkatan ekspor, penyerapan tenaga kerja ahli, hingga penguatan ekosistem industri halal yang diprediksi akan menjadi motor penggerak ekonomi baru di Jakarta.

Hal ini menjadi sinyal kuat bahwa Jakarta ingin menciptakan ekosistem yang lebih inklusif. Dengan fokus pada jasa industri dan rantai pasok global, Jakarta berambisi menjadi titik sentral perdagangan yang tidak hanya melayani pasar domestik, tetapi juga dunia.

Dalam proses penyempurnaannya, Ranperda RPIP ini telah menyerap berbagai aspirasi dari anggota dewan dan pemangku kepentingan. Perubahan tersebut mencakup penataan lokasi industri yang lebih rapi, penyesuaian definisi skala industri, hingga mekanisme peninjauan ulang setiap lima tahun sekali.

Gubernur memastikan bahwa pembangunan ke depan akan jauh lebih dinamis. Pemerintah juga diwajibkan untuk memberikan laporan berkala kepada Menteri Perindustrian dan DPRD sebagai bentuk transparansi dan pengawasan terhadap pelaksanaan roadmap industri tersebut.

"Dengan disetujuinya Ranperda tersebut, Pemprov DKI Jakarta menegaskan arah pembangunan industri tidak hanya bertumpu pada manufaktur konvensional, tetapi juga mengembangkan Jakarta sebagai pusat jasa industri modern, inovasi, dan hub rantai pasok global," katanya.

Diharapkan, implementasi RPIP 2026–2046 ini dapat membuka lebih banyak lapangan kerja berkualitas di Jakarta. Fokus pada industri modern dan inovasi diyakini mampu meningkatkan taraf hidup warga melalui pertumbuhan ekonomi yang stabil dan berkelanjutan.

EDITOR: Nurul Adriyana Salbiah