← Beranda
Kronologi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur: Bermula dari Taksi Tertemper KRL
R. Nurul Fitriana PutriSelasa, 28 April 2026 | 05.34 WIB
Penampakan taksi tertemper kereta yang selanjutnya membuat KA Argo Bromo Anggrek menabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur. (Istimewa)

 

JawaPos.com – PT KAI Daop 1 Jakarta membenarkan adanya insiden kecelakaan yang melibatkan kereta rel listrik (KRL) di kawasan Stasiun Bekasi Timur dengan Kereta Jarak Jauh Agro Bromo, Senin (27/4) malam.

“Iya betul, betul. Ada kecelakaan kereta,” ujar Manajer Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo kepada awak media.

Ia pun mengonfirmasi kejadian tersebut dipicu oleh insiden taksi yang tertemper KRL di perlintasan sebidang (JPL) dekat Bulak Kapal. Menurutnya, kejadian itu terjadi di jalur perlintasan dekat Bulak Kapal.

Mulanya, ada taksi di lintasan tersebut tertemper KRL sehingga menyebabkan perjalanan kereta terganggu.

Baca Juga: Masih Evakuasi Korban, KAI Bakal Investigasi Penyebab Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Kota

Akibat insiden tersebut, KRL sempat berhenti di lokasi kejadian. Namun rupanya Kereta Agro Bromo tetap berupaya melintas langsung di jalur tersebut, sehingga tabrakan tak terhindarkan.

“Oh iya, jadi KRL-nya itu ada taksi yang menabrak KRL di JPL lintasan dekat Bulak Kapal ya,” jelas Franoto.

“Yang membuat KRL-nya terhenti. KRL berhenti, di belakangnya ada Kereta Argo Bromo,” imbuhnya.

Sebelumnya, kabar itu pun beredar di sejumlah grup awak media. Kejadian ini bermula dari sebuah taksi listrik yang tertemper KRL.

Disebut kereta jarak jauh sudah diingatkan agar melintas secara hati-hati. Namun, kemudian insiden tersebut justru tak terhindarkan.

"Info lintas Daop 1 Jakarta: Terima info di JPL 85 PLB 5181 tertemper mobil. Kemudian KA 4 melintas langsung Bekasi oleh PPKP sudah diinstruksikan untuk berhati-hati dikarenakan jalur hilir terjadi temperan dan didepannya PLB 5568A," bunyi informasi yang beredar di Grup WhatsApp awak media.

"PLB 5568A berhenti normal di Bekasi Timur, tiba-tiba KA 4 menumbur PLB 5568A yang ada didepannya," lanjut info tersebut.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan