JawaPos.com-Praktik perdagangan ikan sapu-sapu ilegal di bantaran anak Kali Ciliwung, tepatnya di depan sekolah Santa Ursula, Pasar Baru, Jakarta Pusat, akhirnya terbongkar. Petugas Satpol PP Sawah Besar mengamankan lima pria yang diduga menjadikan ikan tersebut sebagai bahan baku makanan.
Penggerebekan dilakukan pada Jumat (24/4) setelah petugas menerima laporan dari warga setempat yang merasa curiga dengan aktivitas mencurigakan di area tersebut.
"Kami amankan lima pria yang bekerja serta penjual daging ikan sapu - sapu. Kami amankan setelah kami dapat laporan dari warga yang curiga aktifitas mereka," ujar Kasatpol PP Sawah Besar, Darwis Silitonga, Jumat (24/4).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelima pria yang merupakan warga Cikarang ini memiliki pola kerja yang terstruktur. Mereka menangkap ikan sapu-sapu di titik kali yang sedang surut atau debit airnya berkurang.
Setelah tertangkap, ikan tidak dijual dalam kondisi utuh. Mereka langsung memprosesnya di bantaran kali dengan memisahkan bagian daging, kulit, dan telur.
"Ketika ikandapat langsung disiangi mereka. Dagingnya dijual ke Cikarang kepada pengepul untuk bahan pembuat siomay menggunakan daging ikan sapu - sapu," ucapnya.
Tak hanya daging, bagian telur ikan sapu-sapu pun turut diperjualbelikan untuk kebutuhan umpan pemancingan.
Menyita 100 Kg Daging
Para pelaku tergolong cukup masif dalam beroperasi. Petugas mengungkapkan bahwa setiap individu mampu mengumpulkan puluhan kilogram daging setiap harinya.
"Mereka tidak bawa KTP. Setiap hari satu orang menjual sebanyak 20 kilo daging ikan sapu - sapu. Jadi kalau mereka berlima sekitar 100 kilo daging ikan sapu - sapu," ungkapnya.
Menindaklanjuti temuan ini, seluruh hasil tangkapan langsung disita oleh petugas Satpol PP untuk dimusnahkan agar tidak beredar ke masyarakat.
Baca Juga: Imigrasi Periksa 230 Guru Asing di dari 3 Sekolah Internasional di PIK, Ada Apa?
"Semua kita musnahkan dengan cara di kubur. Kami juga minta mereka untuk tidak menjual daging ikan sapu - sapu untuk dijual dengan dijadikan siomay," imbuhnya. (*)