JawaPos.com – Komplotan begal yang meresahkan warga Kawasan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dibekuk Polsek Sawah Besar dan Polres Metro Jakarta Pusat. Empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap beraksi dengan senjata tajam akhirnya tak berkutik saat diringkus polisi.
Penangkapan ini merupakan respons cepat kepolisian setelah aksi nekat para pelaku viral dan merugikan korban hingga jutaan rupiah.
Aksi pembegalan terjadi pada Kamis (9/4) sekitar pukul 03.40 WIB. Saat itu, korban Gilang Hisbullah, 23, sedang melintas di bawah JPO Halte Jembatan Merah, Jalan Gunung Sahari.
Dalam sekejap, perjalanan korban terhenti oleh empat orang yang memepetnya dengan dua sepeda motor. Tanpa ampun, para pelaku langsung menodongkan senjata tajam untuk merampas harta benda korban.
Baca Juga: Bikin Gol Debut, Milos Raickovic Bocorkan Target Persebaya Surabaya di Sisa Musim Super League
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E. P. Hutagalung menuturkan, para pelaku memiliki pembagian tugas yang terencana saat beraksi. Dua orang bertugas sebagai eksekutor yang mengancam korban dengan celurit.
"Pelaku menghentikan korban di jalan, kemudian mengancam dengan senjata tajam dan merampas sepeda motor serta handphone milik korban. Ini merupakan tindak pidana serius yang kami tindak tegas," ujar Reynold, Jumat (24/4).
Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sawah Besar di bawah pimpinan Iptu Muhammad Asaugi bergerak melakukan olah TKP dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Jejak digital dan bukti di lapangan membuat identitas keempat pelaku, berinisial HQQ, JM, FP, dan YIP, dengan cepat teridentifikasi.
Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan menjelaskan, penangkapan dilakukan di lokasi yang berbeda-beda, mulai dari Tangerang, Jakarta Barat, hingga sebuah apartemen di Jakarta.
"Tim kami bergerak cepat setelah mengantongi identitas pelaku. Seluruh pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa senjata tajam, kendaraan yang digunakan, serta pakaian saat beraksi," jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya satu bilah celurit, dua unit sepeda motor, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan aksi kriminal. Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materi mencapai Rp 6,5 juta.
Saat ini, keempat pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus, termasuk melacak barang-barang curian yang belum ditemukan. Para pelaku kini terancam dijerat Pasal 479 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.
Polisi kembali mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat melintasi jalanan sepi di jam-jam rawan kejahatan.