← Beranda
Harga LPG Non-Subsidi di Jakarta Resmi Naik, Simak Daftar Harga Terbarunya
Ryandi ZahdomoRabu, 22 April 2026 | 18.20 WIB
Ilustrasi. Pedagang saat menata gas LPG non subsidi di salah satu toko agen.

 

JawaPos.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan distribusi gas elpiji tetap terjaga aman setelah penyesuaian harga LPG non-subsidi (5,5 kg dan 12 kg) yang efektif berlaku sejak 18 April 2026. Masyarakat diimbau untuk tidak perlu khawatir dengan ketersediaan stok di lapangan.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo menegaskan, perubahan harga ini mengikuti mekanisme pasar untuk produk Non Public Service Obligation (NPSO).

Sedangkan bagi pengguna LPG non-subsidi, terdapat kenaikan harga yang ditetapkan Pertamina. Ratu pun merinci perbandingan kenaikan harga yang terjadi di Jakarta.

"LPG 12 kg mengalami kenaikan sebesar Rp36.000 atau sekitar 18,89 persen, dari Rp192.000 menjadi Rp228.000 per tabung. Sedangkan LPG 5,5 kg naik Rp17.000 atau sekitar 18,89 persen, dari Rp90.000 menjadi Rp107.000 per tabung," ujar Ratu dikutip Rabu (22/4).

Baca Juga: Purbaya Buka-bukaan Soal Bengkaknya Biaya Pembangunan Whoosh: Pembebasan Lahan Lambat hingga Buruknya Koordinasi

Faktor eksternal menjadi pemicu utama, di antaranya lonjakan harga kontrak LPG dunia (CP Aramco), kenaikan Indonesian Crude Price (ICP), serta dinamika geopolitik di Timur Tengah yang turut memengaruhi jalur logistik energi global.

Stok Aman, Distribusi Lancar

Menanggapi kekhawatiran warga, Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi intensif dengan PT Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas untuk memastikan pasokan tetap normal di lima wilayah kota administrasi hingga Kabupaten Kepulauan Seribu.

"Berdasarkan pantauan di lapangan, stok LPG 5,5 kg dan 12 kg saat ini terpantau stabil di level agen maupun pangkalan. Distribusi berjalan normal ke seluruh depo dan penyalur di lima wilayah kota administrasi serta Kabupaten Kepulauan Seribu. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan panic buying," katanya.

Salah satu kekhawatiran pasca kenaikan harga adalah potensi migrasi pengguna dari LPG 12 kg ke LPG subsidi 3 kg. Untuk mencegah hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memperketat pengawasan agar subsidi tetap tepat sasaran.

"Kami bersama Pertamina, Hiswana Migas, dan stakeholders terkait lainnya akan berkoordinasi untuk melakukan monitoring penggunaan LPG di sektor usaha non-UMKM seperti restoran, kafe, dan perhotelan. Selain itu, kami mengimbau ASN dan masyarakat mampu agar tetap menggunakan LPG nonsubsidi," jelas Ratu.

Pihaknya juga menegaskan bahwa aturan pembelian LPG 3 kg tetap mengikuti regulasi pemerintah pusat. Pembelian harus dilakukan di pangkalan resmi dengan sistem pendataan berbasis KTP.

"Sesuai ketentuan yang berlaku, pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi wajib menggunakan KTP yang telah terdaftar dalam sistem Merchant Apps Pertamina (MAP). Setiap transaksi dicatat dalam sistem sebagai bagian dari pengendalian distribusi LPG subsidi agar tepat sasaran," tegasnya.

Baca Juga: Legenda Spanyol David Villa dan Raul Gonzalez Coaching Clinic Class of Stars di Jakarta

Terkait inflasi, Pemprov DKI Jakarta optimistis dampak kenaikan ini relatif terbatas. Pemantauan akan terus dilakukan oleh Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) untuk menjaga stabilitas kebutuhan pokok masyarakat.

"Selama LPG subsidi 3 kg tetap tersedia dan harganya tidak berubah, kebutuhan dasar masyarakat dapat lebih terjaga. Pemprov DKI Jakarta akan terus memonitor perkembangan ini melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID)," imbuh Ratu.

EDITOR: Sabik Aji Taufan