← Beranda
Lahan Tanah Abang Diklaim Hercules Bukan Milik Negara, KAI akan Pasang Plang Hak Milik Senin Pekan Depan 
R. Nurul Fitriana PutriSabtu, 18 April 2026 | 05.07 WIB
Wakil Direktur Utama PT KAI (Persero) Dody Budiawan memastikan lahan yang jadi objek sengketa di Tanah Abang merupakan aset perusahaan. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)

 

 

JawaPos.com-Polemik kepemilikan lahan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, kembali mencuat setelah area tersebut diklaim oleh Ketua Umum GRIB Jaya Hercules alias Rosario De Marshall bukan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Menanggapi hal itu, Wakil Direktur Utama PT KAI (Persero) Dody Budiawan memastikan lahan tersebut merupakan aset perusahaan. Itu sebabnya, KAI akan memasang plang hak milik pada Senin (20/4) pekan depan.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penegasan status kepemilikan sekaligus tindak lanjut atas kepastian dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Jadi kami mulai Senin akan melakukan hal-hal yang sudah dijelaskan oleh Pak Dirjen ATR sebagai langkah kami untuk menegakkan, menunjukkan bahwa kepemilikan aset tersebut atas nama kereta api,” kata Dody Budiawan dalam konferensi pers di Wisma Danantara Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat (17/4).

Dody juga membeberkan, pemasangan plang akan memuat data dan informasi resmi terkait status lahan tersebut sebagai aset milik PT Kereta Api Indonesia.

“Kami akan memasang plang menjelaskan data-data melalui aset tersebut bahwa aset tersebut adalah milik dari PT Kereta Api Indonesia,” tukasnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Iljas Tedjo Prijono membenarkan bahwa tanah di kawasan Tanah Abang itu merupakan aset negara.

Menurutnya, secara normatif berdasarkan data yang terekam di Kementerian ATR/BPN bidang tanah tersebut dimiliki atas nama PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang tercatat HPL Nomor 17 dan HPL Nomor 19 yang sebelumnya berasal juga dari Kementerian Perhubungan bekas hak pakai.

"Sehingga bukan seketika atas nama PT KAI, sebelumnya adalah atas nama Kementerian Perhubungan yang diterbitkan tahun 1988. Namun kemudian diterbitkan HPL tahun 2008 atas nama PT KAI," tutur Tedjo.

Sebelumnya, tim hukum GRIB Jaya yang mewakili pihak yang mengklaim sebagai ahli waris lahan, Sulaeman Effendi, membantah klaim kepemilikan lahan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) maupun pemerintah. Bantahan itu telah diajukan melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Wakil Kepala Bidang Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Wilson Colling, menyatakan bahwa lahan di kawasan Bongkaran, Tanah Abang, bukan merupakan tanah negara bebas. Ia menyebut lahan tersebut memiliki dasar hukum lama berupa Eigendom Verponding Nomor 946 Tahun 1923 atas nama Iljas Radjo Mentari.

Menurut Wilson, hak tersebut tidak pernah dilepaskan ataupun diberikan ganti rugi secara sah, sehingga klaim negara dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia juga menyoroti penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh PT KAI pada 2008 yang dianggap cacat secara yuridis.

Baca Juga: Bertemu Menteri PKP Maruarar Sirait di Tanah Abang, Hercules: Lahan Negara Saya Serahkan Hari Ini! 

“Tidak dapat dibenarkan apabila hak yang lahir tahun 2008 mengesampingkan hak yang sudah ada sejak 1923 tanpa proses hukum yang sah,” ucapnya. (*)

EDITOR: Dinarsa Kurniawan