← Beranda
Ratusan Mahasiswa Universitas Budi Luhur Gelar Forum Terbuka, Buntut Kasus Pelecehan Seksual oleh Oknum Dosen
Ryandi ZahdomoSelasa, 14 April 2026 | 23.04 WIB
Perwakilan dosen dan mahasiswa Universitas Budi Luhur (UBL) hadiri forum terbuka di Taman Laku Luhur, terkait kasus kekerasan seksual, Selasa (14/4/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Kasus dugaan pelecehan seksual di Universitas Budi Luhur (UBL) terus bergulir. Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Besar Organisasi Mahasiswa (KBOM) menggelar forum terbuka di Taman Laku Luhur, Selasa (14/4), untuk menuntut transparansi rektorat dan keadilan bagi korban. Diskusi pun dihadiri oleh pihak rektorat.

Aksi ini dipicu oleh keresahan mahasiswa terhadap komitmen pihak kampus. Meski oknum dosen berinisial Y telah dinonaktifkan, mahasiswa menemukan fakta bahwa terduga pelaku masih bebas berkeliaran dan mengikuti berbagai agenda resmi di lingkungan kampus.

Wakil Ketua BEM UBL Zefanya Evandie Rifai menegaskan, gerakan ini murni aspirasi mahasiswa tanpa campur tangan pihak luar. Fokus utama mereka adalah mengembalikan nama baik universitas dan memastikan adanya ruang aman bagi seluruh civitas akademika.

Baca Juga: Siti Badriah Tegaskan Tidak Larang Krisjiana Baharudin Selingkuh atau Poligami, Tapi ...

"Diskusi ini kita fasilitasi dari BEM, setelah kita mengumpulkan semua KBM dari Ormawa yang ada di kampus ini, UKM yang ada di kampus ini. Kita sudah menyatakan sikap bahwa kita melawan adanya pelecehan seksual yang ada di lingkungan kampus," ujar Zefanya di lokasi, Selasa (14/4).

Ia menambahkan, keresahan ini berdampak luas, mulai dari kekhawatiran turunnya akreditasi hingga masa depan karier para lulusan. "Apakah nanti kami akan sulit mendapatkan pekerjaan? Ini kan menjadi efek snowball dari kasus ini," lanjutnya.

Terduga Pelaku Masih Bebas Beraktivitas di Kampus

Salah satu poin krusial yang dipertanyakan mahasiswa adalah pengawasan terhadap dosen Y. Meski statusnya nonaktif, dosen tersebut dilaporkan masih menghadiri acara ulang tahun kampus hingga melakukan briefing organisasi.

Baca Juga: Robot Humanoid Pamer Kemampuan Bahasa hingga Aksi Tinju di Hong Kong, Tiongkok Percepat Dominasi Teknologi AI Global

Zefanya mempertanyakan sistem monitoring dari pihak rektorat. "Terduga pelaku masih ada di lingkungan kampus. Terduga pelaku masih menghadiri ulang tahun Budi Luhur. Terduga pelaku masih melakukan kegiatan briefing di salah satu organisasi yang ada di kampus ini," tegasnya.

Mahasiswa merasa terbebani karena seolah-olah harus menjadi pihak yang memonitor gerak-gerik pelaku, padahal seharusnya tugas tersebut berada di tangan Satgas atau pihak keamanan kampus.

 

Fenomena Gunung Es: Dua Korban Baru Muncul

Dugaan pelecehan seksual ini tampaknya kian meluas. Kuasa hukum korban, Pahala Manurung, mengungkapkan adanya dua alumni berinisial W dan L yang baru saja berani bersuara (speak up).

Pahala menyebutkan bahwa para korban sebelumnya bungkam karena tekanan psikologis dan rasa takut akan masa depan akademik mereka. "Ada kekhawatiran dia takut enggak berhasil kuliahnya atau kekhawatiran nilainya kurang bagus dan lain sebagainya sehingga baru dia speak up sekarang," ungkap Pahala.

Baca Juga: Nilai Santunan Naik di Sulsel, Jasa Raharja Ingin Sistem Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas Diperkuat

Kemunculan korban baru ini memperkuat dugaan bahwa praktik ini telah berlangsung lama dan melibatkan banyak korban yang masih memilih diam.

Pihak pengacara juga mengkritik keras kebijakan kampus yang hanya menonaktifkan dosen Y selama 6 bulan dengan alasan memberi waktu untuk bertobat.

"Pertanyaannya kenapa dia diberhentikan selama 6 bulan? Kalau enggak terbukti dari awal kenapa perlu ada SK dinonaktifkan selama 6 bulan? Bahasanya supaya bertobat," sindir Pahala.

Rencananya, pihak kuasa hukum akan membawa kasus ini ke Komisi III dan Komisi X DPR RI, serta meminta perlindungan resmi dari LPSK.

Baca Juga: Ekonomi Digital Kian Tumbuh, Pelaku Usaha Dituntut Lebih Adaptif Membaca Pasar

Jawaban Rektorat: Tunggu Putusan Inkrah

Sebelumnya, Rektor UBL Agus Setyo Budi menyatakan pihaknya menunggu adanya proses hukum. Namun, untuk pemecatan secara permanen, kampus memilih menunggu ketetapan hukum tetap dari pengadilan.

"Menunggu keputusan pengadilan," jelas Agus singkat. Ia menegaskan jika nanti terbukti bersalah di meja hijau, pihak kampus tidak akan segan untuk memutus hubungan kerja secara total.

"Ketika sudah ada ketetapan inkrah, ibarat katakanlah terlapor ini bersalah, ya dengan mohon maaf, Budi Luhur University harus goodbye dengan yang bersangkutan," katanya.

EDITOR: Bintang Pradewo