← Beranda
Polisi Musnahkan 920 Cartridge Vape Isi Narkotika Etomidate di Bogor, Waspada Modus Baru
Ryandi ZahdomoSelasa, 3 Maret 2026 | 23.17 WIB
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S Kuncoro di Mapolres Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (3/3). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

JawaPos.com - Kepemilikan sebanyak 920 cartridge rokok elektrik (vape) mengandung narkotika dibongkar Polres Metro Jakarta Pusat, dan kini barang buktinya telah dimusnahkan.

Cartridge tersebut dipastikan mengandung zat Etomidate, sebuah narkotika golongan II yang kini tengah diwaspadai peredarannya.

Cartridge itu bagian dari barang bukti narkotika senilai Rp 130 miliar yang dimusnahkan oleh Polres Jakarta Pusat, Selasa (3/3).

Langkah ini merupakan hasil kerja Satres Narkoba selama periode November 2025 hingga Februari 2026.

Ratusan cartridge ini diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah di Kampung Pabuaran, Bojonggede Kabupaten Bogor, Jum'at, 19 Desember 2025 pukul 13.00 WIB.

Selain cartridge, kala itu ditemukan juga narkotika jenis Sabu seberat 3.972,09 gram dan Ekstasi 200 butir.

"Jadi cartridge yang kita amankan di sini sesuai data yaitu berjumlah 920 cartridge. Mengapa kita amankan? Karena cartridge ini mengandung cairan etomidate," ujar Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S Kuncoro di Mapolres Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (3/3).

Wisnu menekankan bahwa status zat ini sudah resmi dilarang oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Kesehatan terbaru.

"Mengapa kita amankan? Karena memang pada akhir tahun 2025, tepatnya di bulan November, sudah dikeluarkannya Peraturan Menteri Kesehatan dikategorikan menjadi narkoba golongan dua. Jadi ini yang kita amankan ini di akhir bulan Desember sejumlah 920," sambungnya.

Efek Bahaya: Kehilangan Fokus hingga Ketergantungan

Alasan utama Etomidate masuk dalam daftar narkotika golongan II adalah efek buruknya bagi kesehatan mental dan fisik. Zat ini mampu membuat penggunanya "nge-fly" namun dengan risiko jangka panjang yang mengerikan.

"Karena memang efek dari etomidate ini salah satunya menyebabkan ketergantungan ya, menyebabkan kehilangan fokus, dan untuk anak-anak zaman sekarang ataupun generasi muda sangat-sangat merusak," tutur Wisnu.

Mirisnya, harga satu unit cartridge mengandung Etomidate ini dibanderol sangat mahal, diatas Rp5 juta per cartridge.

Distribusinya pun dilakukan secara tertutup melalui skema antar-perorangan agar tidak terendus petugas.

"Biasanya dijual orang perorang, jarang kalau di jual online yang kita tangani," terangnya.

Total Sitaan Rp130 Miliar dan 620 Ribu Jiwa Terselamatkan

Diketahui, Polres Metro Jakarta Pusat memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp 130 miliar hari ini, Selasa (3/3).

Dalam operasi tersebut, polisi membongkar jaringan besar yang menghubungkan Aceh, Sumatra, hingga Jakarta.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Hutagalung menuturkan, pihaknya menangani delapan kasus besar selama empat bulan terakhir. Dari kasus-kasus tersebut, sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Dalam kurun waktu tersebut, ada delapan kasus atensi dengan jumlah tersangka sebanyak 13 orang, yang merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika Aceh, Sumatera, dan Jakarta," ujar Reynold.

Para tersangka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda. Mulai dari Bandara Soekarno-Hatta, Bekasi, Bogor, hingga wilayah Jakarta Pusat.

Total nilai barang bukti yang mencapai Rp130 miliar ini terdiri dari berbagai jenis narkotika. Yang paling mencolok adalah sitaan sabu yang beratnya mencapai lebih dari 100 kilogram.

Berikut adalah rincian narkotika yang disita petugas:

Sabu: 109.861,88 gram.

Ekstasi: 1.003,5 butir.

Cartridge Cairan Narkotika: 920 pcs.

Obat Berbahaya: 208.105 butir.

Ganja : 24,27 gram
Tembakau Sintetis : 19,88 gram

Colo/ Hasis : 1,98 gram

Reynold menegaskan bahwa sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk keperluan di persidangan, sementara sisanya segera dimusnahkan agar tidak disalahgunakan.

"Dengan pengungkapan ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 620.000 jiwa generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba, dengan estimasi nilai barang bukti mencapai sekitar Rp 130 miliar," tegasnya.

Para tersangka kini terancam hukuman berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mereka terancam pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

 

EDITOR: Bayu Putra