JawaPos.com - Seorang ibu muda berinisial IJ, 26, di Jakarta Barat, tega menjual anak kandungnya sendiri yang masih balita. Alih-alih digunakan untuk kebutuhan mendesak, uang hasil penjualan darah dagingnya itu justru dipakai untuk foya-foya, mulai dari ke salon hingga membelikan HP baru untuk temannya.
Aksi keji ini terungkap setelah pihak keluarga mencurigai IJ yang mendadak punya banyak uang. Padahal, sebelumnya ia menjemput sang anak dari rumah neneknya dengan dalih ingin merawatnya sendiri.
Modus Adopsi Ilegal Berkedok Perawatan
Peristiwa ini bermula pada 31 Oktober 2025. IJ mendatangi kediaman CN (tante korban) dan RS (nenek korban) untuk menjemput putrinya, RZA yang masih berusia 3 tahun. Namun, kecurigaan muncul saat kerabat melihat IJ tiba-tiba menjadi "tajir melintir".
"Pada hari Jumat, 31 Oktober 2025, sekira pukul 07.00 WIB tersangka IJ (ibu kandung) menjemput korban di rumah saksi CN (tante korban) dan saksi RS (nenek korban) dengan mengaku akan merawat korban," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, Sabtu (7/2).
Setelah didesak pihak keluarga, terungkap bahwa RZA telah dijual seharga Rp17,5 juta dengan dalih adopsi ilegal.
"Dijual untuk adopsi saja, tapi secara ilegal tidak sesuai aturan," ungkap Arfan.
Uang Hasil Jual Anak Dipakai Salon dan Beli Barang Mewah
Baca Juga: Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah, Ini Profil Lengkap 14 Pemain di AFC Futsal Asian Cup 2026!
Mirisnya, uang jutaan rupiah tersebut habis dalam sekejap untuk memenuhi gaya hidup tersangka. Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Egy Irwansyah membeberkan, IJ membagi-bagikan uang tersebut kepada rekan-rekannya yang membantu proses transaksi.
Tak tanggung-tanggung, IJ membelikan dua unit HP baru seharga Rp3,2 juta untuk temannya dan membeli sebuah motor bekas.
"Faktanya, mereka (para tersangka) habis transaksi itu, mereka langsung beli HP. Nilainya untuk dua unit HP buat si H sama si I, itu Rp3,2 juta. Terus beli sepeda motor bekas," jelas Egy.
Selain barang elektronik, sisa uang juga digunakan IJ untuk perawatan kecantikan di salon dan dibagikan secara tunai kepada komplotannya.
Penyelamatan Dramatis di Pedalaman Sumatera
Polisi bergerak cepat melacak keberadaan korban. RZA akhirnya ditemukan pada awal Desember 2025 di wilayah pedalaman Sumatera Utara. Saat ditemukan, ia sedang bermain dengan tiga anak lainnya yang diduga juga merupakan korban jaringan perdagangan orang.
"Pada saat kami amankan di pedalaman, kondisinya memang sedang bermain bersama anak-anak lain yang turut kami amankan," tambah Arfan.
Jaringan TPPO Lintas Daerah Terbongkar
Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan besar di balik kasus ini. Sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa perdagangan anak adalah kejahatan serius yang merusak masa depan.
"Polisi berhasil menyelamatkan empat anak balita dan menetapkan 10 orang tersangka yang terlibat dalam jaringan jual beli anak lintas daerah," tegas Budi.
Kini, RZA dan tiga balita lainnya telah dievakuasi ke Jakarta dan berada di bawah pendampingan instansi sosial. Para pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dan UU Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman penjara yang berat.