JawaPos.com-Libur Natal telah usai, namun euforia tahun baru jangan sampai membuat Anda lengah. Bagi para pekerja dan pengendara di DKI Jakarta, harap perhatikan pelat nomor kendaraan Anda sebelum memulai aktivitas hari ini, Senin, 29 Desember 2025.
Meski berada di antara momentum Natal dan Tahun Baru, aturan ganjil genap Jakarta dipastikan tetap berlaku normal di sejumlah ruas jalan protokol. Hal ini dikarenakan tanggal 29 Desember tidak termasuk dalam daftar libur nasional atau cuti bersama yang ditetapkan pemerintah.
Kapan Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan?
Banyak pengendara yang bertanya-tanya apakah ada dispensasi libur di akhir tahun. Berdasarkan regulasi yang ada, pembatasan kendaraan hanya libur pada akhir pekan dan hari libur nasional resmi.
Melalui akun resminya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengonfirmasi bahwa peniadaan aturan baru akan dilakukan tepat di hari pertama tahun baru.
"Ganjil Genap DITIADAKAN 1 Januari 2026," tulis postingan @Dishubdkijakarta dikutip, Senin (29/12).
Jadwal dan Sesi Waktu Ganjil Genap
Agar perjalanan Anda lancar dan terhindar dari denda maksimal sebesar Rp500.000, pastikan Anda melintas di luar jam sibuk berikut ini:
Sesi Pagi: Pukul 06.00 – 10.00 WIB
Sesi Sore/Malam: Pukul 16.00 – 21.00 WIB
Sesuai dengan tanggal hari ini (29 Desember), maka hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang diperbolehkan melintas di jalur-jalur utama.
Daftar 26 Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta
Berikut adalah titik lokasi yang harus Anda waspadai agar tidak terekam kamera ETLE maupun tilang manual:
- Jakarta Pusat & Barat
Jalan Gajah Mada, Hayam Wuruk, Majapahit.
Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Jenderal Sudirman.
Jalan Balikpapan, Kyai Caringin, Suryopranoto.
Jalan Salemba Raya, Kramat Raya, Stasiun Senen.
Jalan Gunung Sahari.
Jalan Pintu Besar Selatan, Tomang Raya, Jenderal S Parman.
- Jakarta Selatan & Timur
Jalan Sisingamangaraja, Panglima Polim, Fatmawati.
Jalan Gatot Subroto, HR Rasuna Said.
Jalan MT Haryono, DI Panjaitan, Jenderal Ahmad Yani, Pramuka.
Kendaraan yang Bebas Melintas (Pengecualian)
Tidak semua kendaraan terikat aturan ini. Ada beberapa kategori yang memiliki "hak istimewa" untuk tetap melintas tanpa melihat pelat nomor, di antaranya:
- Sepeda Motor.
- Mobil Listrik.
- Kendaraan berstiker disabilitas, ambulans, dan pemadam kebakaran.
- Angkutan umum (pelat kuning).
- Kendaraan dinas TNI, Polri, dan pejabat negara.
- Mobil pengangkut uang bank/ATM.
Jika kendaraan pribadi Anda tidak sesuai dengan tanggal hari ini, sangat disarankan untuk menggunakan moda transportasi publik seperti TransJakarta, MRT, LRT, atau KRL Commuter Line guna menghindari kemacetan dan sanksi tilang. (*)