JawaPos.com–Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Depok mengungkap dan menangkap pelaku teror email berisi ancaman bom dan penyebaran narkoba. Teror itu dikirim ke 10 sekolah di wilayah Depok.
Pelaku seorang mahasiswa jurusan teknologi informasi di salah satu universitas swasta. Kasatreskrim Polres Metro Depok Kompol Made Oka Utama menjelaskan, teror tersebut pertama kali diketahui pada Selasa (23/12) ketika pihak sekolah membuka email ancaman pada pagi hari.
“Tanggal 23 hari Selasa, salah satunya SMA Bintara Depok, membuka email (ancaman) itu pada sekitar pukul 07.30, kemudian melaporkan kepala sekolah dan berkoordinasi dengan tim Kepolisian,” ujar Made Oka Utama.
Dari hasil penelusuran, email ancaman yang dikirim atas nama Kamila tersebut tidak hanya dikirimkan ke satu sekolah.
“Ternyata tidak hanya satu sekolah yang dikirimkan email, ada juga sembilan sekolah, jadi totalnya ada sepuluh sekolah,” jelas Made Oka Utama.
Ancaman dalam email tersebut berisi teror bom dan ancaman penyebaran narkoba di lingkungan sekolah. Polisi kemudian melakukan rangkaian penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti hingga akhirnya menetapkan tersangka.
“Akhirnya dari rangkaian penyelidikan kita naikkan ke rangkaian penyidikan sampai dengan penangkapan tersangka,” kata Made.
Tersangka diketahui mengirimkan email ancaman pada pukul 02.32 WIB dini hari. Namun, pada siang harinya, tersangka justru pergi ke Semarang bersama keluarga.
“Yang bersangkutan pada pukul 13.00 WIB beserta orang tuanya dan adik-adiknya berangkat ke Semarang dengan alasan libur Natal dan Tahun Baru,” ungkap Made Oka Utama.
Dari hasil penggeledahan dan penyitaan barang bukti, polisi menemukan perangkat yang digunakan pelaku untuk mengirim teror.
“Dari penyelidikan yang kita dapat di handset atau device di rumah bersangkutan, yaitu Samsung A6 yang digunakan untuk teror tersebut,” jelas Made.
Polisi juga memastikan, identitas pengirim email yang mencatut nama seorang perempuan bernama Kamilah adalah palsu.
“Walaupun isi email tersebut menyatakan bahwa Saudari Kamilah sebagai pengirim, kita berhasil patahkan bahwa memang bukan yang bersangkutan yang mengirim,” tegas Made Oka Utama.
Lebih lanjut, motif pelaku melakukan teror diduga dilatarbelakangi masalah pribadi atau asmara. “Motif dari tersangka untuk melakukan teror ini adalah tersangka merasa kecewa karena yang bersangkutan sempat berpacaran pada 2022,” ujar Made.
Kekecewaan tersebut berlanjut setelah lamaran pelaku ditolak dan hubungan mereka berakhir. Polisi juga menemukan bahwa teror tidak hanya dilakukan ke sekolah, tetapi juga ke kampus dan rumah korban.
“Tersangka ini membuat akun Instagram, akun Facebook mengatasnamakan Saudari Kamilah, dan juga banyak order fiktif makanan ke rumah dan ke kampus,” ungkap Made Oka Utama.
Dalam aksinya, pelaku memilih sekolah secara acak dengan bantuan Chat GPT. “Itu dipilih secara random, dia mencari Google semacam AI dan ChatGPT, dia mencari alamat tersebut dan dikirimkan secara random,” kata Made.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dengan ancaman lima tahun penjara. “Ancaman hukuman ataupun pasal sangkaan adalah pasal 45B juncto pasal 29 Undang-Undang ITE, kemudian pasal 335 KUHP, dan juga pasal 336 ayat 2 KUHP,” jelas Made Oka Utama.
Saat ini, tersangka telah ditahan dan polisi masih melanjutkan pemeriksaan tambahan, termasuk pemeriksaan psikologis.
“Kami akan berkoordinasi dengan Asipol untuk melakukan pemeriksaan psikologis dari tersangka dan segera mengirimkan berkas kepada pihak penuntut,” ucap Made Oka Utama.