JawaPos.com - Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan tersangka kasus kekerasan seksual berinisial AJ sebagai daftar pencarian orang (DPO). Tersangka kini sedang diburu usai praperadilan yang diajukan AJ ditolak oleh Polres Metro Jakarta Utara.
"Masih kami upayakan untuk penangkapan. Dan sudah ada DPO-nya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar saat dihubungi, Jumat (5/12).
Onkoseno tak merinci kendala penangkapan tersangka. Saat ini tim penyidik masih bekerja untuk menelusuri keberadaan AJ.
"Masih terus kami cari," jelasnya.
Sementara, Komisioner Kompolnas Choirul Anam meminta pihak kepolisian menangkap AJ. Sebab, status hukum AJ sudah jelas setelah praperadilan ditolak.
"Kalau sudah ada praperadilan yang menguji penetapan tersangka itu dinyatakan sah, artinya tidak ada hambatan lagi kecuali proses hukum harus berjalan. Biasanya kalau sudah penetapan tersangka itu sudah ada surat yang dikirim ke jaksa," kata Anam.
Adanya penetapan DPO terhadap AJ diharapkan mempercepat penegakan hukum. Sehingga, pelaku segera ditangkap dan dibawa ke persidangan.
"Kita harap polisi memaksimalkan semua perangkatnya, unitnya, fungsinya untuk menemukan DPO tersebut agar prosesnya bisa segera berjalan maksimal. Semakin cepat kasus ini berproses maka semakin bagus. Tentunya harapan besar dari korban, dan seluruh masyarakat," pungkasnya.