JawaPos.com - Warga Jakarta siap-siap! Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang merancang gebrakan baru untuk menekan polusi udara yang kian memprihatinkan. Fokus utama kini adalah menargetkan kendaraan bermotor yang menjadi penyumbang terbesar polusi.
Solusinya? Pemprov DKI segera menerapkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berbasis emisi dengan menyusun Koefisien Pencemaran Lingkungan (KPL).
Kebijakan ini dirancang sebagai disinsentif finansial bagi jutaan kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Dengan kata lain, jika kendaraan Anda tidak ramah lingkungan, siap-siap membayar PKB lebih mahal.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto menuturkan, data menunjukkan bahwa kendaraan bermotor adalah biang keladi utama buruknya kualitas udara.
"Lebih dari 40 persen polusi udara Jakarta berasal dari kendaraan bermotor, sehingga diperlukan langkah untuk menginternalisasi biaya eksternalitas lingkungan ke dalam instrumen fiskal seperti PKB," ujar Asep dikutip Minggu (30/11).
Kajian KPL yang sedang disusun ini juga merupakan amanat langsung dari regulasi nasional, termasuk PP Nomor 22 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 8 Tahun 2024. Melalui instrumen ini, Pemprov berharap pemilik kendaraan lebih disiplin merawat kendaraannya.
"Dengan adanya kebijakan ini, pemilik kendaraan diharapkan lebih disiplin dalam merawat kendaraan dan melakukan uji emisi agar tidak terkena disinsentif berupa koefisien tambahan pada PKB," tambahnya.
Penerapan koefisien PKB ini hanyalah satu bagian dari strategi besar Pemprov DKI untuk mengurangi emisi karbon. Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Pembangunan dan Tata Kota, Nirwono Joga, menyebut kajian KPL ini sebagai bagian dari peta jalan yang lebih luas.
Saat ini, Pemda DKI juga tengah menyiapkan Raperda Manajemen Lalu Lintas yang mencakup:
- Penguatan Low Emission Zone.
- Penerapan parkir elektronik progresif.
- Rencana implementasi Electronic Road Pricing (ERP).
Nirwono Joga juga menyoroti bahwa masalah pengendalian emisi kendaraan di Jakarta tidak bisa diatasi sendiri, mengingat besarnya arus kendaraan dari wilayah penyangga (Bodetabek).
"Pengendalian emisi kendaraan tidak bisa dilakukan Jakarta secara mandiri karena arus kendaraan dari wilayah penyangga sangat besar. Karena itu, isu ini membutuhkan pendekatan lintas-wilayah," tegas Nirwono Joga.
Tujuan utama kebijakan ini bukan sekadar mengejar pemasukan, melainkan mendorong masyarakat untuk beralih ke transportasi publik yang lebih bersih.
Peneliti BRIN, Rizqon Fajar, memaparkan fakta di lapangan jauh lebih buruk. Sebagian besar kendaraan yang beroperasi belum memenuhi standar emisi terbaru:
- Lebih dari separuh sepeda motor berada di bawah standar Euro 4.
- Sekitar 70 persen mobil pribadi juga di bawah standar Euro 4.
- Mayoritas truk dan bus diesel masih menggunakan standar Euro 0 hingga Euro II.
Kondisi ini menuntut pengetatan regulasi secepatnya. Untuk memastikan PKB berbasis emisi berjalan efektif, Rizqon merekomendasikan Pemprov DKI segera menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) khusus tentang Koefisien Pencemaran Lingkungan. Pergub ini akan mengatur detail koefisien emisi, bobot emisi, dan usia kendaraan dalam formula PKB.
Ia juga mendorong integrasi sistem antara DLH, Samsat, dan ETLE sehingga hasil uji emisi dapat langsung memengaruhi besaran PKB yang harus dibayar pemilik kendaraan.
Selain itu, Pemprov juga perlu memperbanyak bengkel uji emisi bersertifikat, melatih operator, dan yang terpenting: sosialisasi masif.
"Tingkat keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada pemahaman dan partisipasi publik melalui edukasi yang konsisten di berbagai kanal, mulai dari media sosial hingga komunitas dan ruang-ruang publik," terangnya.