← Beranda
Tempat Karaoke di Jakut "Impor" WNA Jadi LC: 43 Orang Diamankan Imigrasi, Terbanyak Asal Tiongkok
Ryandi ZahdomoMinggu, 19 Oktober 2025 | 01.12 WIB
Ilustrasi LC Karaoke. (Dok. JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menggerebek sebuah tempat karaoke di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (14/10). Hasilnya, sebanyak 43 warga negara asing (WNA) diamankan karena diduga bekerja secara ilegal.

Baca Juga: Ramalan Shio Minggu 19 Oktober 2025: Naga, Ular, Kuda, Kambing, Anjing, dan Babi 

Operasi ini dilakukan setelah laporan masuk pada 10 Oktober 2025 mengenai aktivitas sejumlah WNA yang menyalahgunakan izin tinggal.

"Operasi ini kami lakukan untuk memastikan izin tinggal WNA digunakan sesuai peruntukannya. Dari hasil pemeriksaan awal, kami mendapati sejumlah orang asing yang bekerja tanpa izin tinggal yang sah," ujar Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, Jumat (17/10).

Dari hasil penyisiran, ditemukan 38 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT), 3 warga Vietnam, 1 warga Malaysia, dan 1 warga Taiwan.

Yang mengejutkan, 20 perempuan asing diketahui bekerja sebagai ladies companion (LC). Rinciannya, 17 dari RRT, 2 dari Vietnam, dan 1 dari Malaysia. Mereka masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan, bukan izin kerja.

Selain itu, ada 17 laki-laki asal RRT yang kedapatan bekerja sebagai pelayan dan pekerja konstruksi dengan izin tinggal yang sama.

 

Ada Koordinator dan Supervisor WNA

Tim imigrasi juga menemukan 4 orang supervisor serta 2 orang yang berperan sebagai koordinator atau penyalur pemandu lagu asing.

Seluruhnya diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena bekerja tanpa izin tinggal sah.

 

Akan Dideportasi

Ditjen Imigrasi kini melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh dokumen izin tinggal dan aktivitas para WNA tersebut.

Pihak pengelola tempat karaoke juga akan dimintai keterangan karena diduga memberi kesempatan bekerja bagi WNA tanpa izin kerja yang sesuai.

"Bagi mereka yang terbukti melanggar, akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," jelas Yuldi.

Yuldi menegaskan, penegakan hukum keimigrasian akan dilakukan tanpa pandang bulu.

"Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum keimigrasian secara konsisten. Penegakan ini bukan hanya untuk menertibkan keberadaan orang asing, tetapi juga untuk memastikan hanya warga negara asing yang patuh hukum dan membawa manfaat yang tinggal serta beraktivitas di Indonesia," tegasnya. (*)

EDITOR: Dinarsa Kurniawan